MAKARTA. MasarikuOnline. Com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan stabilitas sektor jasa keuangan (SJK) nasional tetap terjaga hingga Mei 2026, meski perekonomian global menghadapi tekanan yang semakin besar akibat konflik geopolitik dan tingginya suku bunga global.
Penilaian tersebut disampaikan OJK dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan yang digelar pada 26 Mei 2026. OJK menilai ketahanan sektor keuangan Indonesia masih kuat ditopang oleh kinerja perbankan, pasar modal, dan lembaga jasa keuangan yang tetap solid di tengah meningkatnya ketidakpastian ekonomi dunia.
Konflik geopolitik di kawasan Timur Tengah menjadi salah satu faktor utama yang memicu kenaikan harga energi global dan mendorong inflasi di berbagai negara. Kondisi tersebut membuat suku bunga acuan global diperkirakan bertahan tinggi lebih lama atau higher for longer, yang turut mendorong kenaikan imbal hasil obligasi pemerintah di sejumlah negara.
Di tengah tekanan eksternal tersebut, ekonomi domestik Indonesia menunjukkan daya tahan yang cukup baik. Aktivitas manufaktur pada Mei 2026 kembali berada di zona ekspansif. Inflasi memang mengalami kenaikan akibat peningkatan harga energi, namun masih berada dalam rentang yang terkendali. Sementara itu, neraca perdagangan Indonesia tetap mencatatkan surplus meskipun nilainya lebih rendah dibandingkan periode sebelumnya.
Dari sisi pasar keuangan, kinerja sektor jasa keuangan masih menunjukkan tren positif. Intermediasi keuangan terus tumbuh dengan tingkat solvabilitas yang terjaga tinggi. Di pasar modal, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada Mei 2026 ditutup di level 6.127,38 atau terkoreksi 11,92 persen secara bulanan.
Meski mengalami tekanan, likuiditas pasar tetap memadai. Bahkan rata-rata nilai transaksi harian meningkat signifikan menjadi Rp22,86 triliun. Jumlah investor pasar modal juga terus bertambah dan mencapai 27,75 juta investor atau tumbuh 36,27 persen sejak awal tahun.
Sektor perbankan turut menunjukkan ketahanan yang kuat. Hingga April 2026, penyaluran kredit tumbuh 9,98 persen secara tahunan menjadi Rp8.755 triliun. Dana Pihak Ketiga (DPK) juga meningkat 11,39 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Di sisi kualitas aset, rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) gross tercatat sebesar 2,17 persen. Sementara rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) berada di level 23,97 persen, mencerminkan permodalan industri perbankan yang masih sangat kuat untuk menghadapi berbagai risiko.
OJK juga terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal yang merugikan masyarakat. Hingga 20 Mei 2026, OJK menerima 17.105 pengaduan terkait entitas ilegal. Melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), sebanyak 515.553 rekening telah diblokir dengan total dana korban yang berhasil diamankan mencapai Rp638,9 miliar.
Ke depan, OJK akan terus memperkuat koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan guna menjaga stabilitas sektor keuangan. OJK juga mendorong implementasi kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) serta melanjutkan reformasi untuk memperkuat integritas dan pendalaman pasar modal Indonesia.
Menurut OJK, berbagai kebijakan stabilisasi yang telah diterapkan sejauh ini masih relevan untuk menjaga kepercayaan investor sekaligus mendukung ketahanan sektor jasa keuangan nasional di tengah dinamika ekonomi global yang terus berkembang. (**)
















