Masarikuonline.com, Permintaan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk meminta 6 persen dari pengelolaan Participating Interest (PI) 10 Persen Pengelolaan Blok Masela sangatlah bertententangan dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pembagian Keuangan Daerah.
Hal ini diakui oleh Ketua DPRD Maluku Drs. Lucky Wattimury, M.Si kepada wartawan diruang kerjanya. Kamis 18/3/2021.
Menurut dia sangat bertentangan dimana dinyatakan bahwa KKT diklaim sebagai suatu daerah penghasil, itu sesuatu yang sangat tidak mungkin untuk kita lakukan karena tidak ada regulasi yang menjamin untuk kita lakukan sesuatu disitu.
“Kalau ada peraturan terbaru kita DPRD Maluku akan pikirkan namun sekarang tidak ada,” kata politisi PDI Perjuangan ini.
Permintaan 6 persen pengelolaan Blok Masela sebagaimana diminta Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dihadapan para pimpinan dan anggota DPRD Maluku dalam rapat paripurna senin 15/3/2021 menurut Wattimury tidak ada dasar Hukumnya.
“Karena itu sudah jelas, pengelolaan PI 10 persen ini telah diserahkan ke Pemerintah Daerah Provinsi Maluku. Untuk itu, saya minta Pemda kabupaten harus bersabar sebagai daerah berdampak, kita akan perimbangkan KKT dan MBD,”jelasnya.
Sebab apa yang kita lakukan itu adalah kita patuh pada peraturan perundang-undangan,”tutupnya. (RS)

