MASARIKUONLINE.COM, Komisi I DPRD Maluku merespons serius laporan dugaan peredaran sianida ilegal. Komisi siap gelar Rapat Dengar Pendapat dengan Kapolda Maluku dan pihak terkait.
Komitmen itu disampaikan Anggota Komisi I, Wahid Laitupa, usai menerima aksi unjuk rasa LSM Konsorsium Maluku di kantor DPRD, Rabu 22 April 2026.
“Kami apresiasi aspirasi masyarakat. Tapi setiap tuduhan harus dilengkapi data dan bukti agar tidak menimbulkan kesimpulan keliru,” ujar Laitupa.
Komisi I akan kaji seluruh informasi yang diterima sebelum memanggil pihak-pihak yang disebut dalam laporan. Kapolda Maluku dan nama lain dalam laporan akan diminta klarifikasi secara terbuka.
“Kita ingin persoalan ini dibuka terang agar publik dapat kejelasan dan terhindar dari spekulasi liar,” tegasnya.
RDP ditargetkan digelar akhir April, sekitar tanggal 29, setelah agenda pengawasan lapangan DPRD selesai. Komisi I memastikan akan mengawal proses hukum agar berjalan sesuai aturan. (*)

