WALIKOTA AMBON DORONG SOPI DIATUR: PRODUKSI RESMI HINGGA ANCAMAN OPLOSAN JADI SOROTAN

oleh -17 Dilihat

MASARIKUONLINE.COM, — Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena mendorong perubahan pendekatan pemerintah terhadap peredaran minuman beralkohol tradisional, khususnya Sopi, dari sekadar pengawasan menjadi sistem produksi dan distribusi yang lebih teratur.

Gagasan tersebut disampaikan Bodewin dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027 DPRD Kota Ambon, Rabu (23/9/2026).

Dalam pembahasan Ranperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Tradisional, Bodewin bahkan mengusulkan agar Pemerintah Kota Ambon mempertimbangkan fabrikasi atau sistem produksi resmi Sopi.

“Kita tidak bermaksud melarang orang, semua orang boleh minum, tetapi kita ingin mengendalikannya, mengawasinya supaya orang semua tidak minum sembarangan Sopi ini.”

Menurut Bodewin, kebijakan tersebut harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan dari produksi nira.

Ia menginginkan persoalan yang selama ini dianggap membawa mudarat dapat dikelola menjadi sesuatu yang memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

HARGA SOPI JUGA DISOROT

Selain produksi dan distribusi, Bodewin menyoroti harga Sopi yang dinilai terlalu murah sehingga mudah dijangkau masyarakat.

Ia menyampaikan gagasan agar harga Sopi dinaikkan secara signifikan sebagai bagian dari upaya pengendalian konsumsi.

“Kali ini mesti kasih naik harga 10-20 kali lipat sehingga masyarakat tidak dapat minum Sopi.”

Namun, Bodewin juga mengingatkan bahwa kebijakan pengendalian harus dihitung secara matang.

Sebab, apabila Sopi resmi semakin sulit atau mahal diperoleh, ia khawatir sebagian masyarakat justru beralih ke minuman oplosan yang jauh lebih berbahaya.

“Takutnya nanti oplosan spiritus yang terjadi. Karena semahal-mahalnya, pecah botol spiritus dengan obat batuk itu lebih murah. Ada bahaya.”

Karena itu, ia meminta pembahasan Ranperda dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak.

KLAIM 90 PERSEN KRIMINALITAS

Dalam rapat tersebut, Bodewin juga menyampaikan klaim mengenai keterkaitan minuman keras dengan kriminalitas di Kota Ambon.

“Hampir 90% pemicu tindakan kriminalitas di Kota Ambon adalah minuman keras.”
Angka tersebut disampaikan Bodewin dalam konteks urgensi pengendalian minuman beralkohol. Dalam bahan sambutan yang disampaikan pada rapat tersebut tidak dicantumkan sumber atau data statistik yang menjadi dasar angka 90 persen tersebut.

Bodewin menyatakan keyakinannya bahwa pengendalian minuman keras dapat berdampak terhadap penurunan kriminalitas. Namun, ia sekaligus mengingatkan pemerintah agar kebijakan tersebut tidak memunculkan persoalan baru berupa peredaran minuman oplosan.

MUI, MAHASISWA, ORMAS DIMINTA TERLIBAT

Bodewin menegaskan pembahasan Ranperda tidak boleh hanya menjadi urusan pemerintah dan DPRD.
Ia meminta berbagai elemen masyarakat dilibatkan, mulai dari Majelis Ulama Indonesia, organisasi mahasiswa, organisasi kemasyarakatan hingga organisasi keagamaan.

“Undang semua pihak, berdiskusi. Dari Majelis Ulama Indonesia, organisasi mahasiswa, ormas Kristen, semua duduk sama-sama lalu kita bahas dengan baik.”
Menurutnya, seluruh pihak memiliki tanggung jawab memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai tujuan pengaturan minuman beralkohol tradisional.

Pemerintah, kata Bodewin, tidak ingin regulasi yang dibuat justru menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.

BUKAN SEKADAR MELARANG, TAPI MENATA

Gagasan Bodewin pada akhirnya mengarah pada satu pendekatan: Sopi tidak hanya diawasi, tetapi ditata dari hulu hingga hilir.
Mulai dari produksi, distribusi, harga, jalur penjualan hingga pengawasan konsumsi perlu dibahas secara bersama-sama.

Di satu sisi, pemerintah ingin menekan dampak buruk konsumsi minuman beralkohol. Di sisi lain, masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari produksi nira juga perlu mendapatkan kepastian dan ruang ekonomi.

Pembahasan Ranperda akan menjadi ruang untuk menguji lebih jauh gagasan tersebut, termasuk dampaknya terhadap masyarakat, kesehatan, keamanan, ekonomi lokal dan potensi peredaran minuman oplosan.

PERUBAHAN APBD 2026

Dalam rapat yang sama, Pemerintah Kota Ambon dan DPRD Kota Ambon juga membahas Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Pendapatan daerah dalam Perubahan APBD 2026 dianggarkan sebesar Rp1,147 triliun, meningkat 5,48 persen dari APBD murni sebesar Rp1,086 triliun.

Pendapatan Asli Daerah ditargetkan sebesar Rp149,996 miliar, sedangkan pendapatan transfer sebesar Rp937,137 miliar.
Belanja daerah dianggarkan sebesar Rp1,334 triliun, meningkat 3,15 persen dari sebelumnya Rp1,293 triliun.

Sementara pembiayaan daerah dianggarkan sebesar Rp141,880 miliar, atau turun 14,82 persen dibandingkan APBD murni.

Bodewin menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah. Dalam struktur perubahan APBD tersebut terdapat defisit sebesar Rp4,166 miliar yang perlu ditutup melalui pembiayaan daerah.

TIGA RANPERDA MASUK PEMBAHASAN

Selain Ranperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Tradisional, Pemerintah Kota Ambon menyerahkan dua Ranperda lainnya kepada DPRD.

Ketiganya yakni:
Ranperda tentang Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Ambon;
Ranperda tentang Perubahan Perda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Tradisional;
Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penambahan Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Yapono.

Bodewin berharap seluruh Ranperda tersebut dapat dibahas secara bersama-sama oleh Pemerintah Kota Ambon dan DPRD sebelum ditetapkan.

Kini perhatian publik tertuju pada satu isu: apakah Sopi akan terus berada dalam ruang pengawasan informal, atau mulai diarahkan ke sistem produksi, distribusi dan penjualan yang lebih resmi dan terkontrol?

Pembahasan Ranperda di DPRD Kota Ambon akan menjadi salah satu tahapan penting untuk menentukan arah kebijakan tersebut. (CM)