MasarikuOnline.Com, Ambon – Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, melontarkan peringatan keras kepada seluruh Badan Saniri Negeri (BSN) di Kota Ambon. Dalam program “Wali Kota Jumpa Warga (WAJAR)” yang digelar di Balai Kota, Jumat (11/4), ia menegaskan bahwa BSN tidak boleh bertindak sewenang-wenang dan merasa sebagai penguasa absolut di negeri masing-masing.
“Badan Saniri Negeri jangan bikin diri sebagai raja-raja kecil di negeri-negeri,” tegas Wattimena lantang.
Menurutnya, BSN dibentuk melalui SK Wali Kota untuk mendampingi raja dalam menjalankan pemerintahan adat, bukan merebut kendali atau melawan sistem negara.
Pemerintah Kota memberi tenggat waktu enam bulan kepada seluruh BSN untuk menunjukkan progres konkret. Jika tidak ada perubahan, SK pengangkatan mereka akan dicabut.
“Kalau tidak ada progres, akan diberhentikan dari Badan Saniri Negeri,” tegasnya.
Negeri Rumahtiga Jadi Sorotan
Wattimena secara khusus menyebut Negeri Rumahtiga yang hingga kini belum menetapkan raja definitif, padahal putusan hukum Mahkamah Agung telah inkrah.
“Mata rumah parentah yang ditetapkan sudah punya kekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Namun, BSN Rumahtiga dinilai mengabaikan putusan itu. Sikap mereka dianggap sebagai bentuk pembangkangan terhadap hukum.
“Kalau Badan Saniri Negeri tidak mau jalankan keputusan Mahkamah Agung, berarti mereka melawan keputusan negara,” ujarnya geram.
Ia pun menegaskan, jika BSN tetap pasif, maka pejabat negeri diberi kewenangan untuk langsung mengusulkan raja kepada Pemerintah Kota.
“Kalau Saniri Negeri tidak menjalankan putusan itu, maka pejabat diberi kewenangan untuk melakukan pengusulan ke Pemerintah Kota,” katanya.
“Hari ini kami hadir di program WAJAR, dan Wali Kota menyampaikan dengan tegas bahwa karena sudah ada keputusan Mahkamah Agung yang inkrah, maka pejabat negeri Rumahtiga diberikan kewenangan untuk segera mengusulkan raja ke Pemerintah Kota,” ungkap Hatulesila.
Wattimena menutup pernyataannya dengan penegasan bahwa tidak akan memberi ruang bagi kepentingan pribadi atau kelompok yang menghambat roda pemerintahan.
“Hukum harus ditegakkan. Tidak ada tempat bagi kepentingan pribadi atau kelompok yang menghambat jalannya pemerintahan negeri,” pungkasnya.
Pemerintah Kota dalam waktu dekat akan mengirimkan surat resmi ke seluruh BSN, terutama di negeri-negeri yang belum memiliki raja, untuk segera menuntaskan proses penetapan pimpinan negeri secara sah. (**)