Masarikuonline.com, Rapat koordinasi lintas sektor antara Komisi IiI DPRD Provinsi Maluku bersama Dinas PUPR Maluku bersama jajaran, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah XVI Maluku dan Malut, Balai wilayah Sungai Provinsi Maluku, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Maluku, BPBD Provinsi Maluku, Perwakilan Raja/ Pj dan Masyarakat terkait infrastruktur atas surat masuk serta memastikan realisasi. .
Rapat yang berlangsung Rabu 27/1/2021 di Aulu Paripurna Gedung DPRD Karang Panjang Ambon dan mendapat perhatian dari serius dari Komisi III.
Rapat dalam rangka membicarakan hasil on the spot dilapangan dan mendengar masukan-masukan seputar penanganan sejumlah kerusakan ruas Jalan, jembatan dan perbaikan talud yang yang ada di 11 Kabupaten kota dan apa yang akan diakomidir dalam RAPBN dan RAPBD 2021.
Anggota Komisi III DPRD Maluku Rovik Akbar Afifudin dalam rapat meminta supaya kewenangan penanganan sejumlah kerusakan ruas jalan jembatan maupun talud harus dipilah-pilah mana yang menjadi kewenangan kabupaten, mana yang menjadi kewenangan
provinsi dan mana yang menjadi kewenangan pusat.
“Ada dana alokasi khusus, ada dana inventaris daerah, itu harus semua
dimiliki, saya sepakat dengan pa Kadis PUPR kordinasi dengan Balai misalnya pembangunan jalan kemudian Kebutuhan talud di Provinsi namun tetap dikordinasikan.
Kemudian juga di Kabupaten kota bisa intervensi, namun jangan juga sampai kebutuhan jalan A provinsi intervensi, kota intervensi, pusat intervensi, sehingga keadilan itu tidak merata, ini yang perlu dilihat,”lanjutnya.
“Saya kira apa yang sudah dikerjakan oleh Dinas terkait dengan Balai di Pusat itu sudah benar, dengan terus membangun kordinasi di semua stakholder, sehingga semua berjalan dengan apa yang kita harapkan bersama, “kata affudin
DIrinya juga memberikan apresiasi
pihak Balai dan jajaran, Dinas PUPR Provinsi yang sudah bekerja selama tahun 2020 dengan baik namun ada beberapa catatan yang menjadi evaluasi kedepannya. (RS)

