MasarikuOnline.Com, Ambon – Personil Gabungan TNI-Polri lakukan pelaksanaan kegiatan razia penginapan, pada Sabtu (09/03/2024). Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas : Sprin/ 12 / III / OPS.4.5/2024/ tanggal 09 Maret s/d 09 April tentang Razia terhadap Penginapan tempat Perjudian, Miras dan Narkoba di Wilayah Hukum Polsek Nusaniwe dalam rangka memasuki bulan Suci Ramadhan 1445 H..
Sebelum razia dimulai, apel kesiapan dipimpin oleh Kapolsek Nusaniwe AKP Johan W.M Anakotta didampingi Danramil 06 Nusaniwe Letda INF Otis Titahena dan Pasi Ops Den Intel Kodam, Kapten Chk Dody Saputra, S.T.Han, S.H.,M.H.
Beberapa penginapan yang menjadi sasaran razia Dalam razia tersebut, ditemukan dan diamankan 10 pasangan muda-mudi serta 1 mucikari yang berada di beberapa penginapan yang berbeda.
AKP Johan W.M Anakotta, Kapolsek Nusaniwe, menyatakan bahwa razia ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Polsek Nusaniwe, khususnya menjelang bulan suci Ramadhan. “Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari segala bentuk kegiatan yang dapat mengganggu ketenteraman umum,” ujarnya.
Razia penginapan ini juga sebagai tindak lanjut dari upaya pencegahan terhadap tindak kriminalitas dan penyakit masyarakat. Diharapkan dengan adanya razia ini, dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah terjadinya tindakan yang melanggar hukum di wilayah Polsek Nusaniwe. (**)

