Penjambretan Pasar Mardika Kembali Di Tangkap Polisi

oleh -2548 Dilihat

MASARIKU.COM, Satuan unit Buser satreskrim Polresta pulau Ambon dan PP berhasil menangkap satu pencurian dan kekerasan yang terjadi di pasar Mardika Ambon.

Hal ini di sampaikan oleh Kasubag Humas Polresta pulau Ambon dan PP Lease Ipda Izaac Letemia dalam rilisnya kepada wartawan, Selasa, (23/11/2021).

Lanjut di sampaikan bahwa, hal tersebut dilakukan berdasarkan pada LP NOMOR : LP/B/472/XI/2021/SPKT/Polresta Ambon/ Polda Maluku tgl 01-11-2921, dan hal ini merujuk pada passal 365 (ayat 2).

Kejadian tersebut terjadi di pasar Mardika, kecamatan Sirimau, kota Ambon pada tanggal 31/10/2021, sekitar pukul 22.00 wit dengan pelapor berinisial S dan korban berinisial YY.
Selanjutnya barang bukti yang di dapat berupa uang tunai sebesar Rp 200.000 dan 1 unit HP Android bermerek Relme berwarna biru.

Dari kronologis kejadian di sampaikan bahwa, berawal korban sampai di terminal Mardika untuk naik angkot dengan tujuan pulang ke rumah, ketika akan melewati lorong, saat itu tiba-tiba salah seorang tersangka merangkul leher korban dengan sangat erat dan membawanya melewati lorong itu sambil di ikuti oleh para tersangka lainnya.

Lanjut kasubag, ketika masih di dalam lorong, tersangka lainnya langsung mengikat tangan korban, dan dua tersangka lainnya (termasuk tersangka AK), langsung memeriksa saku celana korban sambil berteriak ” JANGAN BATARIAK, KALAU SENG BT PUKUL OSE, ujar korban.

Mendengar hal itu korban hanya berdiam diri dan mengikuti keinginan para tersangka, selanjutnya tersangka AK mengambil HP korban dan uang tunai Rp 6000.000, kemudian tersangka membagikan hasil rampasan kepada teman-teman nya, setelah itu para tersangka melarikan diri, dan korban mencari angkot untuk pulang ke rumahnya,, Tutur kasubag. (J**)