Lapas Kelas IIA Ambon Gelar Sidang TPP

oleh -778 Dilihat

MasarikuOnline, Ambon –Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) merupakan perangkat organisasi yang menjalankan Fungsi perencanaan dan evaluasi program pembinaan dan beranggotakan semua unsur yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) seperti unit pembinaan, keamanan dan kegiatan kerja serta fasilitas. Dalam keadaan tertentu atau karena kebutuhan TPP bisa mengundang pihak eksternal untuk diminta pendapat/saran seperti Pembimbing Kemasyarakatan (PK Bapas), Dokter dan Psikolog. Hasil sidang TPP akan menjadi acuan dalam penentuan program pembinaan warga binaan di Lapas.

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambon melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada Rabu, 31 Juli 2024, di Ruang Kunjungan Lapas Kelas IIA Ambon. Kegiatan ini dimulai pukul 10.15 WIT hingga selesai.

Kepala Lapas Kelas IIA Ambon Mukhtar, menjelaskan maksud diadakannya sidang TPP dan memberikan pesan kepada WBP yang diusulkan agar tetap berperilaku baik, menjaga etika, dan bertanggung jawab terhadap tugas yang diberikan. la menekankan pentingnya memahami tujuan dari sidang ini dan memotivasi WBP untuk terus berkelakuan baik.

Kasi Binadik Meky Patty, selaku Ketua Sidang TPP mengatakan “Sidang TPP atau sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan merupakan sidang penentuan usulan integrasi apakah warga binaan layak diusulkan mendapatkan CB, PB, CMB atau asimilasi, dengan terpenuhinya persyaratan tertentu baik administrasi maupun substansi,”.

Dalam Sidang tersebut, Pengusulan PB Sebanyak 16 Orang WBP dan 3 orang WBP yang melakukan Pelanggaran. Sidang TPP dihadiri oleh Ketua TPP, sekretaris, anggota TPP, wali pas, PK Bapas. Mereka memberikan pandangan atau pendapat mengenai kelayakan WBP untuk mendapatkan program integrasi dan penentuan sebagai Tamping. Pendapat-pendapat ini menitikberatkan pada terpenuhinya persyaratan dokumen dan perilaku baik WBP selama menjalani hukuman di lapas. Kegiatan ini berjalan dengan aman dan lancar, serta diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang tepat dan dapat dipertanggungjawabkan. (**)