Komisi III DPRD Maluku Sepakat Bersama Dinas PKP Promal dan Dinas PKP Malteng Melakukan Ganti Rugi Terhadap Rumah Warga Negeri Kariuw

oleh -2685 Dilihat

MASARIKU.COM, Komisi III DPRD Maluku sepakat bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Maluku dan Dinas PKP Kabupaten Maluku Tengah Melakukan ganti rugi terhadap rumah-rumah warga negeri Kariuw yang terbakar akibat Konflik pada tanggal 26 Januari 2022 lalu.

Hal tersebut ditegasakan oleh Ketua Komisi III DPRD Maluku Richard Rahakbaw, SH kepada wartawan di Kantor DPRD Maluku. Kamis 10/2/2022.

Usai rapat bersama Mitra kerja Komisi III diantaranya kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Maluku dan Biro Hukum setda Maluku.

Menurut Rahakbaw, Kadis PKP Maluku Tengah telah sepakat penanganan Rumah pengungsi akan ditanggung sebesar 125 juta itu, sama dengan yang dikemukakan oleh Dinas PKP Provinsi yakni sebesar 125 juta itu, berlaku bagi setiap rumah yang akan di bangun .

“Jadi jumlah rumah yanag akan di bangun tersebut sebanyak 211 rumah  Oleh karena itu kita minta kepada Dinas Perumahan agar struktur pembangunannya supaya disiapkan, Tadi ada permintaan dari Kepala Balai Cipta Karya agar SK tanggap darurat diperpanjang dari 14 hari yang diperpanjang menjadi 90 atau 3 bulan ke depan sehingga masalah-masalah lain bisa tertangani terkait dengan pembangunan rumah bagi pengungsi warga Negeri Kariuw.

Kita berharap dengan di bangunnya rumah bagi pengungsi mereka bisa kembali ke tanah Negeri asal mereka.”tutupnya. (*