Kapendam Pattimura: Penertiban Rumah Dinas TNI AD Kodam XV/Pattimura Sesuai Prosedur, Persuasif, dan Humanis

oleh -1619 Dilihat

MasarikuOnline.Com, Ambon – Penertiban rumah dinas TNI AD di wilayah Kodam XV/Pattimura berjalan sesuai prosedur dengan pendekatan persuasif dan humanis. Hal ini ditegaskan oleh Kapendam XV/Pattimura, Kolonel Inf Heri Krisdianto, dalam menanggapi pemberitaan yang menyebutkan bahwa penertiban dilakukan dengan intimidasi dan mengganggu kenyamanan warga di Kelurahan Ahusen, Kota Ambon, atau yang lebih dikenal sebagai Waititar.

Menurut Kapendam, informasi yang beredar mengenai adanya upaya Kodam XV/Pattimura untuk mencaplok tanah warga Waititar tidaklah benar. Ia menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pihak Kodam, termasuk sosialisasi dan pengukuran tanah, telah mengikuti prosedur yang berlaku. Langkah ini diambil untuk menertibkan rumah dinas yang masih ditempati oleh pihak yang tidak berhak.

“Penertiban rumah dinas ini merupakan bagian dari upaya menjaga Inventaris Kekayaan Negara (IKN), yang dalam hal ini adalah aset negara yang memiliki kekuatan hukum berupa Sertifikat Hak Pakai (SHP). Oleh karena itu, tanah tersebut merupakan aset negara dan harus dikembalikan sesuai fungsinya,” jelas Kapendam.

Kapendam menjelaskan bahwa rumah dinas TNI AD diperuntukkan bagi prajurit TNI aktif, PNS aktif, purnawirawan, dan warakawuri yang belum memiliki rumah atau masih mengontrak. Oleh karena itu, mereka yang tidak memenuhi kriteria tersebut sudah tidak memiliki hak untuk menempati rumah dinas.

Kodam XV/Pattimura telah melakukan berbagai langkah persuasif sebelum melaksanakan penertiban. Proses sosialisasi dilakukan dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah desa, dan pihak-pihak terkait. Dialog, mediasi, serta negosiasi juga telah dilakukan agar aset negara ini tetap terjaga sesuai peruntukannya.

“Hasilnya, ada penghuni yang menerima keputusan ini dan ada juga yang menolak. Sayangnya, sebagian yang tidak menerima justru menyebarkan narasi negatif melalui media,” ungkap Kapendam.

Kapendam juga mengingatkan pentingnya peran media dalam menyampaikan berita yang faktual dan berimbang. Ia menegaskan bahwa pihak media seharusnya melakukan konfirmasi terlebih dahulu sebelum memberitakan informasi yang bisa menyesatkan masyarakat.

“Pihak yang merasa keberatan dengan penertiban ini dipersilakan menempuh jalur hukum apabila memiliki dokumen yang sah. Namun, perlu ditegaskan bahwa tindakan penertiban ini telah sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Kapendam menegaskan bahwa penertiban dilakukan dengan pendekatan manusiawi tanpa adanya unsur intimidasi. Kodam XV/Pattimura tetap mengedepankan komunikasi dan pendekatan persuasif agar penghuni rumah dinas memahami bahwa hak mereka untuk menempati rumah tersebut telah berakhir.

“Sangat tidak benar kalau ada tuduhan bahwa kami melakukan penertiban dengan intimidasi. Justru kami meminta mereka pindah dengan cara yang baik dan manusiawi,” tegasnya.

Dengan adanya penertiban ini, Kapendam berharap masyarakat dapat memahami pentingnya menjaga aset negara agar tetap berfungsi sebagaimana mestinya. Ia juga berharap proses ini berjalan kondusif dan menjadi contoh bagi penghuni rumah dinas lainnya yang telah habis masa hak tinggalnya.

(**)