MasarikuOnline.Com, Ambon – Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D) dengan Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Acara penandatanganan ini berlangsung di ruang rapat Lantai Dua Kantor Gubernur Maluku, Rabu (12/3/2025), dan dihadiri oleh berbagai pejabat terkait.
Perjanjian ini bertujuan untuk memperkuat sistem pemungutan pajak di wilayah Provinsi Maluku, baik pajak pusat maupun pajak daerah. Dalam sambutannya, Gubernur Hendrik Lewerissa menekankan pentingnya optimalisasi pajak sebagai upaya meningkatkan pendapatan daerah.
“Kerja sama ini adalah bagian dari upaya kita untuk memaksimalkan potensi pendapatan pajak, yang pada gilirannya dapat mempercepat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Maluku,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa peningkatan efisiensi dan akurasi pemungutan pajak merupakan langkah penting untuk mendukung kebijakan fiskal yang lebih Efektif.
Gubernur Lewerissa menambahkan bahwa optimalisasi pemungutan pajak menjadi salah satu strategi utama dalam memperkuat kemandirian fiskal Provinsi Maluku. Dengan peningkatan pendapatan daerah, pemerintah dapat mengalokasikan lebih banyak dana untuk berbagai program pembangunan, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
“Dengan demikian, pendapatan daerah yang lebih besar dapat dialokasikan untuk berbagai program pembangunan, khususnya di sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, yang menjadi prioritas utama dalam pemerintahan saat ini,” jelasnya.
Perjanjian kerja sama ini juga melibatkan berbagai pihak, termasuk Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan instansi terkait lainnya, untuk memastikan implementasi yang sukses. Selain Provinsi Maluku, beberapa provinsi lain yang ikut serta dalam sesi pertama penandatanganan kerja sama OP4D ini adalah Bengkulu, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur (NTT), Papua Selatan, Papua Tengah, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara.
Dukungan dari pemerintah pusat dan daerah diharapkan dapat mempercepat proses optimalisasi pajak sehingga Maluku bisa menjadi provinsi yang lebih mandiri secara finansial.
Dengan adanya kerja sama ini, pemerintah berkomitmen untuk terus menyempurnakan sistem perpajakan agar dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi seluruh masyarakat Maluku. (**)