DPRD Maluku Gelar RDP Bahas Tunggakan Iuran BPJS Pegawai Non-ASN Dinas Koperasi dan UKM

oleh -872 Dilihat

MasarikuOnline. Com, Ambon, 24 Juni 2025 – Komisi I DPRD Provinsi Maluku menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Inspektorat, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Maluku, serta BPJS Kesehatan, guna membahas persoalan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi pegawai non-ASN di lingkup Dinas Koperasi dan UKM Maluku.

Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solihin Buton, mengungkapkan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut atas keluhan para pegawai non-ASN yang kartu BPJS Kesehatannya tidak aktif akibat iuran yang tidak dibayarkan sejak awal tahun 2024.

“Iuran seharusnya dibayarkan dengan skema 1 persen dari pegawai non-ASN dan 4 persen ditanggung oleh APBD. Namun sepanjang tahun 2024 hingga Mei 2025, pembayaran itu belum direalisasikan,” ujar Solihin Buton kepada awak media usai RDP yang digelar pada Selasa (24/6/2025).

Akibat tunggakan tersebut, status kepesertaan BPJS Kesehatan para pegawai non-ASN menjadi tidak aktif, sehingga mereka tidak bisa mengakses layanan kesehatan. “Mereka datang mengadu ke Komisi I. Karena itu, kami langsung memanggil semua pihak terkait untuk mencari solusi bersama,” tambahnya.

Dalam rapat tersebut, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Maluku berkomitmen untuk segera membayarkan tunggakan iuran Januari hingga Mei 2025 pada hari ini, Selasa (24/6/2025). Sementara tunggakan untuk tahun 2024 dijadwalkan akan dibayar pada 31 Juni 2025 mendatang.

“Kami juga mendesak BPJS Kesehatan agar segera mengaktifkan kembali kepesertaan para pegawai non-ASN paling lambat dua hari setelah pembayaran dilakukan,” tegas Solihin.

Adapun total tunggakan iuran BPJS Kesehatan untuk tahun 2024 mencapai sekitar Rp53 juta, sedangkan untuk periode Januari hingga Mei 2025 sebesar Rp23 juta.

Komisi I DPRD Maluku berharap agar persoalan serupa tidak terulang kembali dan meminta agar instansi terkait lebih proaktif dalam memenuhi kewajiban administrasi, khususnya yang menyangkut hak dasar para pegawai, termasuk akses terhadap layanan kesehatan.

(**)