Buka Sidang Baru, Watubun Soroti Agenda Tertunda dan Tagih Efektivitas DPRD untuk Rakyat Di Masa Sidang III

oleh -10 Dilihat

Masarikuonline.com, DPRD Provinsi Maluku resmi menutup Masa Persidangan II dan membuka Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026. Rapat paripurna internal digelar di ruang sidang utama DPRD Maluku, Senin malam 25/5/2026. Suasana tegang.

Ketua DPRD Benhur George Watubun tidak sekadar membuka sidang. Ia menyorot tajam efektivitas pengawasan legislatif yang katanya “tidak boleh jadi formalitas”.

Dalam sambutannya yang bernada tegas, Benhur Watubun mengingatkan seluruh anggota dewan. Fungsi pengawasan adalah nyawa DPRD. Tanpa pengawasan, program pemerintah bisa melenceng dari kebutuhan rakyat.

“Pengawasan menjadi bagian penting, untuk memastikan program pemerintah berjalan, sesuai sasaran dan kebutuhan masyarakat,” kata Watubun dengan nada tinggi.

Bagi Ketua DPRD, masa sidang baru berarti kerja baru. Tidak ada ruang bagi anggota dewan yang hanya datang, absen, lalu pulang. Pengawasan APBD-APBN harus turun ke lapangan, ke pulau-pulau, ke proyek yang mangkrak.

Secara aturan, Masa Persidangan II berakhir 19/5/2026 sesuai Pasal 169 Ayat 2 Peraturan DPRD Maluku Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib. Tapi rapat penutupan baru bisa digelar 25/5/2026.

Watubun jujur, karena DPRD kejar agenda pengawasan tahap II ke kabupaten/kota yang baru selesai 24/5/2026.

“Secara keseluruhan, agenda dewan pada masa persidangan kedua telah dilaksanakan dengan baik, walaupun masih terdapat beberapa agenda yang belum sempat diselesaikan,” ujarnya.

Itu pengakuan jujur pimpinan dewan. Tidak semua target tuntas. Dan Watubun tidak menutup-nutupi.

Masa Sidang II meninggalkan PR. Watubun beberkan 2 agenda krusial yang belum kelar, 1. Verifikasi surat masuk* oleh komisi-komisi. Tumpukan aspirasi rakyat belum dibedah, 2. Rapat paripurna LHP BPK. Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan BPK harus diundur ke 8/6/2026 karena permintaan BPK sendiri.

Ini alarm. DPRD Maluku masuk Masa Sidang III dengan beban ganda: selesaikan kerja lama, kerjakan kerja baru.

Walau ada yang tertunda, Watubun tetap catat capaian. Selama Masa Persidangan II, DPRD Maluku produktif, Rapat: Paripurna, rakor pimpinan, rapat kerja komisi dengan mitra kerja, rapat Pansus, Produk hukum dengan 5 Keputusan DPRD, 1 Nota Kesepakatan, 1 Rekomendasi terhadap LKPJ Gubernur Maluku Tahun 2025.

Angka-angka itu bukti dewan tidak tidur. Tapi Watubun ingatkan: kuantitas tanpa kualitas pengawasan = nol besar.

Masa Sidang III resmi dibuka malam tadi dengan Tantangannya berat, kejar LHP BPK 8 Juni, tuntaskan verifikasi surat masuk, dan langsung tancap gas pengawasan APBD Perubahan + program prioritas Gubernur.

Watubun berpesan bahwa, DPRD Maluku tidak boleh jadi “dewan stempel”. Pengawasan harus menggigit. Harus sampai ke desa, ke puskesmas, ke jalan rusak yang tiap tahun dianggarkan tapi tidak pernah tuntas. (*)