Masarikuonline.Com, Ambon – Polresta Pulau Ambon dan PP Lease kembali meringkus tersangka (SL alias Nov) pelaku tindak Pidana pencarian dan pemberatan yang terjadi di pasar Mardika, pada hari Selasa (8/3/2022), sebagaimana rilis yang diterima Masarikuonline.Com, Senin (21/3/2022
Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda.Moyo Utomo menjelaskan, dasar dari penangkapan ini adalah LP No :LP / B / 117 / III / 2022 / SPKT / Resta Ambon / Polda Maluku, tgl 07 Maret 2022
Lanjutnya, kejadian ini berawal saat korban dan temannya yang sedang mengendarai sepeda motor di pasar madika kemudian tersangka dan teman-temannya menghampiri korban lalu beralasan korban melindas kaki tersangka dengan sepeda motornya, kemudian tersangka berkata kepada Korban “ADO BETA KAKI, CACA ALE INJAK BETA KAKI” Kemudian tersangka berpura – pura kesakitan dan mengajak korban berbicara agar korban fokus berbicara dengan tersangka, saat korban sedang berbicara dengan tersangka, kedua teman tersangka mengambil 1 (satu) buah HP Oppo A5 warna Hitam yang diletakan di laci sepeda motornya kemudian pergi meninggalkan korban. Ungkap Utomo
Utomo menambahkan, peran tersangka ( SL alias Nov), saat itu sebagai pengalihan,
untuk mengelabui korban dengan beralasan kaki tersangka di tindas motor korban dan mengajak korban berbicara,. Akibat dari kejadian itu, korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) bh HP Oppo A5 warna Hitam. Jelasnya
Akibat dari perbuatannya, SL alias Nov di sangkakan dengan Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 363 ayat 1 ke -4e, dengan masa kurungan penjara paling lama 7 tahun. Tutup Utomo.
(JR**)















