Terkait 31 Rekomendasi &10 Permasalahan Temuan BPK Pada Pemkot Ambon, Ini Penjelasan Kepala Inspektorat Kota Ambon

oleh -2028 Dilihat

MasarikuOnline.Com, Ambon – Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Terhadap kepatuhan atas Belanja Daerah Pemerintah Kota Ambon pada penyerahan LHP semester II tahun 2023, menemukan 10 permasalahan dengan rekomendasi sebanyak 31.

Terkait hasil temuan BPK tersebut, media di berkesempatan mewawancarai kepala Inspektorat kota Ambon, Rulien Evrien Purmiasa diruang kerjanya pada Jumat (19/01/2024).

Purmiasa mengatakan, semua OPD lingkup kota Ambon telah berkomitmen untuk menyelesaikan hasil temuan BPK tersebut.

“Masing-masing OPD sedang berproses dengan pihak ke tiga, kalau itu berkaitan dengan kelebihan pembayaran maupun denda temuan,” Jelas Purmiasa.

Ia menjelaskan, ketika ada temuan BPK, hasil temuan itu diserahkan kepada OPD terkait untuk memberikan tanggapan, dalam rentang waktu saat diberikan tanggapan itu kalau OPD memberikan tanggapan dan itu dinyatakan selesai maka tidak akan muncul dilaporan hasil pemeriksaan.

“Jadi yang telah melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK adalah Dinas Capil, Kesehatan dan Pendidikan, sementara untuk Dinas PU masih diminta untuk dipisahkan, mana yang setoran pada saat tanggapan mana yang setoran sebagai tindakan lanjut LHP,” Ungkapnya.

Purmiasa menambahkan, sampai pada pemutakhiran akhir tahun kemarin presentasi tindak lanjut temuan di pemerintahan kota Ambon oleh BPK sudah mencapai 71%, ini terus akan diupayakan karena pemerintah kota Ambon sedang berbenah untuk tahun ini bisa keluar dari disclaimer.

“Kalau keluar dari disclaimer salah satu ukurannya adalah penyelesaian tindak lanjut temuan, itu yang sementara diupayakan ditargetkan sebelum berakhirnya pemeriksaan BPK di tahun ini, pemerintah kota Ambon bisa diangka 75%,” Tuturnya.

Menurutnya, untuk mencapai predikat disclaimer itu harus kerja bersama seluruh perangkat OPD, tingkatkan presentasi tingkat temuan setidaknya 75% sebelum BPK menyelesaikan audit.

“Keinginan kami Inspektorat ingin melakukan review pertanggung jawaban pada beberapa OPD yang berdasarkan audit kemarin temuannya sangat signifikan, namun karena baru selesai audit penutup kas, jadi mungkin minggu depan rencana review itu akan dilakukan sehingga bisa menemukan potensi-potensi temuan sebelum BPK melakukan audit, itulah yang saya maksudkan adalah upaya pencegahan,” Ungkapnya lagi.

Menurutnya lagi, untuk meminimalisir sekecil mungkin temuan akhir BPK, itu juga tergantung komitmen serta tata kelola keuangan pada setiap OPD.

Kembali kepada temuan BPK yang terkait dengan temuan yang bersifat administratif maupun bersifat finansial.

Purmiasa menjelaskan, lebih mudah menyelesaikan temuan yang bersifat administratif dan pada finansial.

“Yang berat itu penyelesaian bersifat finansial, jadi langkah yang kami Inspektorat lakukan itu meminta inspektur pembantu untuk menginfentalisir temuan OPD-OPD yang menjadi yang ada di wilayah kerjanya. Kalau itu berkaitan dengan tanggungjawab ASN, akan disurati secara resmi dan dilakukan penagihan, kalau itu pihak ke tiga, perlakuannya sama, menyurati untuk memenuhi tanggungjawab mereka dan kalau batas waktu yang dimintakan tidak terpenuhi maka kami akan bekerjasama dengan jaksa dan pengacara negara untuk melakukan penagihan,” Tegasnya.

Inspektorat akan selalu persuasif dalam tataran sebagai APIP, Tetapi persuasif juga dengan pemerintah melibatkan jaksa dan pengacara negara, sehingga kami berharap tidak ada yang harus sampai pada proses hukum. (JR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.