MASARIKUONLINE.COM, Dobo (Kepulauan Aru) ,-Terkait dengan hasil Laporan dugaan Penyalahgunaan ADD dan DD Desa Popjetur Kecamatan Aru Selatan, Kabupaten Kepulauan Aru Maluku, Warga Desa Popjetur rencana melakukan aksi Demo di Kejaksaan dan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Aru. Rencana ini disampaikan oleh salah satu Tokoh Masyarakat Aru yang juga adalah Purnawirawan TNI, bpk. Manu Siarukin melalui WhatsUpp-nya beberapa waktu lalu.
Menurutnya, masyarakat Popjetur sudah kecewa dengan laporan yang disampaikan sejak tanggal 7 Desember 2022 dan sampai sekarang belum ada tindak lanjut. Dikatakan, terhadap laporan tersebut, belum ada perhatian serius dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, dan dinilai Inspektorat bermain memperlambat laporan hasil pemeriksaan ke Kejaksaan.
“Belum ada perhatian dari Kejaksaan. Inspektorat dinilai ada bermain memperlambat Laporan Hasil Pemeriksaan ke Jaksa”. Tulis Siarukin.
Dominggus Siarukin selaku Sekertaris BPD, dan Lukas Pulamadjen selaku warga Desa Popjetur. Sebelumnya menjelaskan bahwa sejak Kepala Desa Popjetur, Philipus Apalem menjabat sebagai Kepala Desa dari tahun 2017 sampai tahun 2022 banyak program pembangunan di duga tidak selesai dan laporan Pertanggungjawaban yang disampaikan di duga fiktif. Pelapor menyebutkan beberapa program pembangunan yang diduga fiktif dan anggarannya disalahgunakan seperti, Program pembangunan Balai Desa dan Kantor Desa tahun 2017 dalam LPJ-nya 100% tetapi kenyatan dilapangan hanya ada material lokal berupa Batu dan Pasir. Program pembangunan Gedung Paud yang sudah dikerjakan namun belum selesai. Dan terkait penyaluran BLT tahun 2021 untuk 2 bulan yaitu bulan Nopember dan Desember belum dislaurkan kepada masyarakat penerima manfaat.
Menurut Pelapor, dalam Laporan Pertanggung Jawaban Kepala Desa pada masa akhir jabatan tahun 2022, menyebutkan program pembangunan di Desa sudah selesai 100%, tetapi kenyataannya, 0%. Sebagai pelapor dan masyarakat Desa Popjetur, kepada wartawan media ini, dalam pembicaraan lepas, mengaku kesal dengan kinerja Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru yang dinilai lamban menindak lanjuti Laporan masyarakat. (ML)