Video Viral Siswa SDN 91 Waiheru Sudah Dimediasi

oleh -900 Dilihat

MasarikuOnline.Com, Ambon – Beredarnya video viral kekerasan dan pembulian siswa Sekolah SD Negeri 91 Waiheru berujung damai.

Mediasi bersama keluarga Korban dan Pelaku terkait Video viral Kekerasan dan Pembulian sesama Siswa dilakukan oleh pihak sekolah dihadiri langsung oleh Kapolsek Baguala, Iptu Michael Alfons, Kadis Pendidikan Kota Ambon Eddi Taso, Kelapa SD 91 Negeri Waiheru ibu Komala Mumin, S.Pd M.Mpd, Wakapolsek Baguala IPDA Sudin Samaali, Wakil Kepala sekolah bersama Staf Sekolah SD 91 Negeri Waiheru, (mewakili) Dinas Perlindungan anak (LAPPAN) A.n ibu Juliayana Kapu, (mewakili) Orng tua Korban A.n Fatma Tualeka dan Sawaan Latuconsina, Orang tua pelaku A.n Ibu Susan, 3 (tiga) Orang pendamping dari dinas sosial provinsi Maluku, Kanit Propam Polsek Baguala Aipda N. Djawa, Kanit Intelkam Polsek Baguala Aipda Fraido Tanasale dan Bhabinkamtibmas Desa Waiheru Bripka Taufik Kiat.

Proses mediasi dilakukan pada Rabu (29/5/2024) pukul 11.30 WIT, di ruang Lobi SD Negeri 91 Waiheru Kota Ambon.

Dari penjelasan Korban AKT (14) sekitar pukul 11.00 WIT didalam ruang kelas 5 A SD Negeri 91 Waiheru, awalnya Korban sementara membersihkan Ruangan kelas 5 A kemudian Pelaku TGDW (12) bersama teman – temannya mendatangi Korban dengan wajah yang kelihatan marah, kemudian pelaku memarahi Korban dikarenakan korban katanya menceritakan perilaku pelaku yang tidak baik kepada siswa yang lain, karena korban merasa takut korbanpun menangis, Namun pelaku tetap memarahi Korban dan mencengkram mulut korban kemudian pelaku menampar korban sebanyak 2 kali pada bagian pipi sebelah kiri korban.

Tak hanya itu setelah itu pelaku pergi meninggalkan korban di dalam ruang kelas 5A dan kejadian itupun di video oleh seorang teman Pelaku AU kemudian Video tersebut di kirim ke grup angkatan sekolah mereka, sehingga video tersebut tersebar dan menjadi viral di beberapa media sosial.

Kepala SDN 91 Negeri Waiheru Komala Mumin, telah memanggil orang tua pelaku dan orang tua korban untuk dilakukan mediasi terkait permasalahan yang terjadi dalam mediasi tersebut pihak sekolah didampingi oleh pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Baguala, Lembaga Perlindungan Perempuan & Anak, Dinas Sosial Propinsi Maluku dan Dinas pendidikan Kota Ambon.

Kepala Dinas pendidikan Kota Ambon Eddi Taso, menyampaikan selaku kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon mewakili pihak sekolah menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban seperti kita ketahui bersama tidak ada orang tua yang mengajarkan anaknya untuk melakukan hal-hal yang tidak baik termasuk anak-anak yang berkelahi di sekolah ini.

“Saya berharap permasalahan ini dapat disikapi dengan baik dan dapat diselesaikan secara kekeluargaan, mengingat sekolah ini adalah milik kita bersama mengenai kelalaian atau kekurangan dari pihak sekolah atau dari dewan guru itu akan menjadi tanggung jawab kami dari dinas untuk melakukan pembinaan ke dalam,” tandas Kadis..

Sementara itu kepala sekolah Negeri 91 Waiheru, Komala Mumin sangat menyayangkan kejadian tersebut bisa terjadi di sekolah dan pada saat kejadian tersebut.

“Saya tidak berada di sekolah pada saat itu saya meminta izin dari rekan-rekan guru untuk pergi mengurus orang tua, saya yang akan berangkat haji sehingga kejadian tersebut terjadi saya tidak berada di tempat dan setelah saya diberitahukan oleh orang kerja di rumah saya tentang video yang viral tersebut saya pun melihat video tersebut dan saya sangat syok sehingga saya jatuh pingsan, dan ketika saya sadar saya dibawa pulang ke rumah kemudian saya menghubungi rekan-rekan guru saya untuk menghubungi kedua orang tua baik itu dari pelaku maupun dari korban untuk hadir di sekolah untuk sama-sama kita melihat dan membicarakan kejadian tersebut,” jelas kepsek.

Iapun berterima kasih untuk pihak Kepolisian, pihak dinas pendidikan Kota Ambon, pihak lembaga perlindungan perempuan dan anak, dan dari pihak dinas sosial juga rekan-rekan dari media yang sudah hadir di sini untuk sama-sama melihat permasalahan yang terjadi.

“Kami pihak sekolah bersedia bertanggung jawab dengan permasalahan yang terjadi,” ujarnya.

Sementara itu orang tua korban Ibu Fatimah Tualeka, menyampaikan selaku orang tua korban tidak menerima perbuatan yang dilakukan terhadap anaknya.

“Saya minta permasalahan ini harus diproses secara hukum yang berlaku agar supaya anak yang melakukan penganiayaan terhadap anak saya tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut kepada anak saya ataupun orang lain karena bahasa ancaman yang dikeluarkan oleh pelaku terhadap anak saya menurut saya itu sangat mengganggu psikologis anak saya,” tegasnya.

Sedangkan orang tua pelaku A.n Ibu Susan, atas nama keluarga pelaku memohon maaf yang sebesar-besarnya dari keluarga korban yang mana anaknya telah melakukan kesalahan.

“Saya sendiri tidak pernah mendidiknya untuk seperti itu saya pun terkejut ketika melihat video tersebut saya tidak pernah berpikir kalau anak saya bisa melakukan hal tersebut, ingin saya sampaikan kepada bapak-bapak dan ibu-ibu bahwa anak saya ini dibesarkan tanpa ayah saya menjadi orang tua tunggal untuk membesarkan anak saya dan ketika ia diganggu atau dibully oleh teman-temannya tentang ayahnya yang tidak ada atau sudah meninggal itu dapat membuat anak saya cepat tersinggung dan membuat dia menjadi emosi sehingga hal-hal seperti ini dapat terjadi, sekali lagi saya memohon maaf yang sebesar-besarnya terhadap korban maupun pihak keluarga korban,” akuinya.

Ditempat yang sama Kapolsek Baguala, menyampaikan dalam kejadian tersebut seperti yang diketahui bersama dalam masalah ini baik itu pelaku maupun korban adalah anak di bawah umur yang wajib secara hukum harus mendapatkan pendampingan dari orang tua atau orang yang bertanggung jawab atas anak tersebut dan pendampingan itu diberikan bukan hanya untuk korban saja namun pelaku juga harus mendapatkan pendampingan karena pelaku juga merupakan anak di bawah umur.

“Harapan kami bahwa selaku umat manusia kita perlu memberikan ruang dan kesempatan untuk saling memaafkan satu dengan yang lain Tuhan saja dapat memaafkan umatnya apalagi kita manusia, oleh karena itu kami sangat berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara baik dan disaksikan oleh para pihak yang hadir namun apabila dari pihak Korban merasa tidak puas dan ingin dilanjutkan ke rana hukum maka selaku aparat penegak hukum akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Usai mendengarkan arahan dan masukan dari berbagai pihak maka pihak Keluarga korban bersedia menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan namun Mereka menginginkan untuk permasalahan tersebut diselesaikan di Polsek baguala bukan di sekolah SD Negeri 91 Waiheru, dan akan didampingi oleh orang tua siswa bersama dengan Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak.

Lembaga perlindungan perempuan dan anak akan melakukan pendampingan dan pembinaan terhadap kedua anak yang terlibat dalam permasalahan perkelahian tersebut di Polsek Baguala.

“Pihak korban dan pelaku telah bersepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan yang akan dilakukan di Polsek Baguala. Lembaga perlindungan perempuan dan anak bersedia untuk mendampingi dan membina kedua anak yang terlibat dalam permasalahan tersebut.

Sementara itu pihak sekolah dalam hal ini kepala sekolah bersedia bertanggung jawab atas kejadian yang terjadi di sekolah tersebut yang melibatkan siswi perempuan dari Sekolah Dasar 91 Waiheru Kecamatan Baguala,” tambah Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, IPDA Janete S Luhukay. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.