UMK Ambon 2024 Ditetapkan Rp. 2.991.299, Naik Sebesar Rp. 110.188 Dari Tahun 2023

oleh -2424 Dilihat

MasarikuOnline.Com, Ambon – UMK kota Ambon tahun 2024 telah ditetapkan pada kisaran Rp. 2.991.299, mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya sebesar Rp. 110.188 atau sebesar 3,82 %. Demikian disampaikan kepala dinas Nakertrans kota Ambon, Steven B Patty kepada media ini di ruang kerjanya, pada Jumat (08/12/2023).

Patty mengatakan, penetapan UMK kota Ambon berdasarkan SK Gubernur Maluku, nomor 2298 tahun 2023 tentang penetapan UMK kota Ambon tahun 2024 dan akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 3024.

Patty menjelaskan, penetapan UMK kota Ambon ditetapkan berdasarkan Sidang dewan pengupahan kota Ambon dengan melibatkan APINDO, Akademis dari Unpatti, serikat pekerja dan serikat buruh serta OPD terkait dan bersidang pada 23 November 2023.

Menurut Patty, UMK yang telah ditetapkan ini akan berlaku begi pekerja yang masa kerjanya dibawah 1 tahun, sedangkan bagi usaha mikro dan kecil tidak diberlakukan UMK sebab pengupahan mereka tergantung kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja.

“Untuk pekerja yang diatas 1 tahun kerja, sesuai PP nomor 51 tahun 2023, dijelaskan bagi perusahaan menengah ke atas yang pekerja nya diatas 1 tahun, upah pekerja diberikan berdasarkan struktur dan skala upah,” Jelas Patty.

Patty menambahkan, penetapan UMK sangat berpengaruh juga terhadap pertumbuhan ekonomi dan rencana kebijakan kedepan.

Oleh karenanya, kami menghimbau kepada para pelaku usaha menengah ke atas dan besar untuk dapat mentaati UMK yang telah ditetapkan oleh dewan pengupahan kota Ambon.

“Kami akan melakukan pengawasan terkait pemberlakuan UMK bagi pekerja, termasuk minta dukungan media untuk mendukung dalam memberikan informasi tentang pemberlakuan UMK kota Ambon kedepannya,” Pungkasnya. (JR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.