MasarikuOnline.Com, Ambon – Hasil pengembangan dari kasus curanmor dengan tersangka Libertus Oratmangun (LO) alias Adit, Tim Buser Polresta Pulau Ambon dan PP Lease kembali melakukan penangkapan terhadap dua pelaku curanmor.
Kedua pelaku yang berhasil ditangkap oleh Tim Buser Polresta Ambon masing-masing Anwar Sely, alias Anu (25) Islam, alamat Negeri Lima. Yang bersangkutan merupakan Residivis dalam perkara Curanmor pada Bulan Juni 2020.
Sedangkan Febriyanto Sangasji alias Ebe (37), Islam, alamat Dusun Taeno, kecamatan Teluk Ambon. Yang bersangkutan juga merupakan Residivis dalam perkara Curanmor pada Bulan Oktober 2019.
Kasi Humas Polresta Ambon dan PP Lease IPDA Janet Luhukay mengatakan, penangkapan terhadap Anwar Sely, alias Anu dilakukan di Morela, kecamatan Leihitu, kabupaten Maluku Tengah, pada Rabu, 4 Oktober 2023, pukul 21.00 Wit, sedangkan Febriyanto Sangasji alias Ebe ditangkap di Waprea, kecamatan Waplau, kebupaten Buru, pada Jumat 6 Oktober 2023, pukul 13.30 Wit.
“Mereka diancam dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana dan atau Pasal 362 KUHPidana Jo pasal 65 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 (tujuh) Tahun Penjara. (**)