MasarikuOnline.Com, Ambon – Pemerintah Kota Ambon menyerahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis kepada DPRD Kota Ambon dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024/2025 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon, Rabu (16/4).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Ambon, Moritz Tamaela, dan dihadiri oleh Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena, Wakil Wali Kota Elly Toisuta, Sekretaris Kota Robby Sapulette, para anggota dewan, serta pimpinan OPD di lingkungan Pemkot Ambon.
Dalam sambutannya, Wali Kota Bodewin Wattimena menyampaikan bahwa Ranperda pertama menyasar pembenahan sistem lalu lintas dan angkutan jalan. “Kita perlu mengembangkan sistem transportasi yang tertib dan efisien untuk menunjang pertumbuhan ekonomi,” ujarnya. Ia juga mengusulkan pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) guna mengelola penilaian kendaraan bermotor dan meningkatkan PAD.
Ranperda kedua, menurut Wattimena, berkaitan dengan regulasi pengumpulan uang atau barang (PUB) yang kini marak terjadi tanpa izin yang jelas. Ia menegaskan pentingnya aturan yang memberi kepastian hukum. “PUB harus dilakukan secara sukarela, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Ranperda ketiga berfokus pada penanganan anak jalanan, gelandangan, dan pengemis. Wali Kota menekankan perlunya langkah terstruktur dan terkoordinasi, termasuk pembangunan rumah singgah dan tempat penitipan anak. “Kami berharap dukungan penuh DPRD agar rencana ini bisa terwujud,” katanya.
Di luar ketiga Ranperda, Wattimena juga menyampaikan urgensi pemekaran wilayah di beberapa desa dan negeri, seperti Batu Merah dan Urimessing, untuk memperkuat pelayanan publik tanpa menghilangkan identitas negeri adat.
Menutup sambutannya, Wali Kota mengapresiasi kemitraan antara eksekutif dan legislatif. “Perbedaan tugas dan fungsi bukan hambatan, tapi peluang untuk saling melengkapi demi kemajuan bersama,” pungkasnya. (**)