masarikuOnline.com, Ambon – Terkait dengan pernyataan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Propinsi Maluku yang dimuat media ini dengan judul “Ombudsman Maluku : Pungutan Terhadap Siswa Oleh Sekolah Sudah Secara Masif. Terstruktur dan Berkelanjutan Sangat Meresahkan, Harus Dihentikan,” pada hari Jumat 6 Januari 2023, mendapat tanggapan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Maluku.
Tanggapan ini disampaikan Sekdis Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Maluku, Husen, S. Pd, M. Pd, kepada media masarikuOnline di ruang kerjanya, kantor Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Maluku, pada Senin (09/10/2023).
Husen mengatakan, secara umum pendanaan yang disiapkan oleh Pemerintah dan ketercukupannya bagi setiap satuan pendidikan dan bagaimana langkah ideal yang harus dilakukan oleh setiap satuan pendidikan dalam rangka mencukupi kebutuhan sekolah dengan dana yang diberikan oleh Pemerintah.
Menurut Husen, dana yang diberikan oleh Pemerintah kepada setiap satuan pendidikan, khususnya SMA dan SMK itu berbeda-beda.
Beda dari sisi sekolah dan pendidikannya maupun beda dari wilayah, hal ini berlaku sejak tahun 2021.
“Secara umum dana yang dibutuhkan oleh sekolah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan secara maksimal tidak mencukupi hanya dari dana Bos, maka secara idealnya sekolah melalui komite sekolah harus mencari sumber dana lain, sesuai ketentuan Permendikbud no 75 tahun 2017/2020, harus diluar dari orang tua peserta didik,” jelas Husen.
Namun kata Husen, terkait dengan hal mencukupi kebutuhan layanan pendidikan atau operasional pendidikan setelah dana Bos digulirkan itu yang menjadi persoalan kita, Misalnya satu sekolah memiliki kebutuhan operasional pendidikan sebesar Rp 1 milyar, sedangkan dana yang diberikan oleh Pemerintah lewat dana Bos hanya Rp 700 Juta, dengan demikian kekurangan Rp 300 Juta itu mau di dapat dari mana, tentunya harus dikomunikasikan dengan orang tua peserta didik.
“Namun hal ini harus memiliki perencanaan yang matang sebagai satu kesatuan seperti dana BOS dan harus dapat di pertangungjawaban secara transparan kepada orang tua peserta didik,” imbuhnya.
Husen menegaskan, dalam Permendikbud nomor 75 tahun 2017/2020, jelas di sampaikan bahwa Komite Sekolah harus mencari dana lain, bukan kepada orang tua peserta didik. Tetapi dapat dipastikan di Provinsi Maluku belum ada satu sekolah pun yang Komite Sekolahnya mencari sumber dana lain diluar dari orang tua peserta didik.
“Ada pemikiran untuk memakai sumbangan penyelenggaraan pendidikan (SPP) yang bisa di pungut dari orang tua peserta didik, namun harus dibuat klasifikasi terhadap orang tua yang tidak mampu harus dibebaskan dari pungutan itu, namun hal ini juga harus kita berhati-hati, karena dapat berbenturan dengan aturan yang telah ada,” terangnya.
Oleh karenanya, kata Husen, pernyataan dari Kepala perwakilan Ombudsman RI Propinsi Maluku ini menjadi semacam warning/peringatan kepada satuan-satuan pendidikan kita di Provinsi Maluku, teristimewa kita di Dinas Pendidikan untuk segera mengkomunikasikan hal-hal tersebut ke satuan-satuan pendidikan untuk segala bentuk pungutan-pungutan yang bertentangan dengan aturan harus segera dihentikan.
“Dinas pendidikan, satuan pendidikan dan pemerintah daerah harus mencari jalan alternatif supaya jangan sekolah di satu sisi mereka membutuhkan dana dengan cara memungut dengan baik benar, kemudian mereka dikenakan sangsi secara hukum, inilah yang harus segera kita bicarakan. “Saya berjanji persoalan ini akan dilaporkan segera kepada Kepala Dinas lalu kemudian akan kita bicarakan, kira-kira alternatif mana yang terbaik,” pungkasnya tutup. (JR)

