Tanggapan Atas Konfrensi Pers Mollucas Coruption Watch Dan Kuasa hukumnya, Ini Kata Kuasa Hukum Korban Negeri Hitu, Suharman Ura, SH

oleh -7807 Dilihat

MasarikuOnline.com, Ambon – Konfrensi Pres yang di lakukan oleh Mollucas Coruption Watch (MCW) dan kuasa Hukum Randi Fattah yang di lakukan pada (21/03/2023) yang bertempat di kafe Dollo, terkait konflik Negeri Hitu dan Wakal  mendapat tanggap keras dari kuasa Hukum Para Korban Negeri  Hitu,  Suherman Ura S.H.

Konfrensi Pres yang di lakukan oleh Mollucas Coruption Watch (MCW) dan kuasa Hukum Randi Fattah terkesan berpihak kepada Desa Wakal karena dengan Fulgar mendiskreditkan Masyarakat Negeri Hitu.  

Suherman Ura, SH menjelaskan, Poin – poin tuntutan yang di sampaiakan MCW dan Kuasa Hukum Korban dan kedua tersangka dari Pemuda negeri wakal yang di tangkap oleh pihak kepolisian pada saat terjadinya konflik, di nilai tidak memahami akar persoalan yang sebenaranya terjadi, sehingga terkesan mengeluarkan peryataan yang sangat keliru, sehingga  Konfrensi Pres yang di lakukan oleh kuasa hukum  dan kawan-kawan bisa meningkakan Ekskalasi pertikaian antara negeri Hitu dan Wakal. 

Seharusnya MCW, bersama kuasa hukum serta kawan-kawan Harus mendukung langkah-langkah Hukum yang telah di lakukan pihak kopolisian dalam hal ini Polsek leihitu, Kopelresta Pulau ambon dan PP Lease serta Kapolda maluku, yang mana telah bekerja semaksimal mungkin dalam menyelesaiakan pertikaian yang teradi antara desa Hitu dan desa wakal, bukan malah menyudutkan pihak kepolisian.

Menurutnya, seakan-akan terkesan pihak kepolisian berpihak pada desa Hitu, cara berfikir ini yang sangat di keliru.

Pada prinsifnya, Suherman,  kami masyrakat Desa Hitu  messing maupun Desa Hitu lama selalu mendukung pihak kepolisian dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam meyelesaikan konflik yang terJadi.

meskipun Fakta-fakta Hukum yang merugikan pihak Desa Hitu yang sampai saat ini Juga belum tertanggani, akibat imbas dari konflik Hitu wakal, seperi kejadian Penebangan Pohon milik masyaraka negeri hitu pada tgl 30 Febuary 2023, Penganiayaan adik kami Farid Wailusy pada tgl 1 Febuary 2023 yang terJadi di Dusun talaga kodok, Penebangan Pohon milik masyarakat negeri hitu tgl 12 Febuary 2023, hingga pada kejadian upaya pembunuhan terhadap adik kita Ibrahim Hurasan yang terJadi pada tanggal 26 Februari 2023, di Daerah BIB desa Waiheru. dan semua rentetan pertisiwa tersebut telah klien saya  membuat laporkan kepada pihak yang berwajib, dan itu pun kami sangga memahami tahap proses yang dilakukan oleh pihak kepolisian sehingga kami pun tidak pernah mengintervensi kerja pihak yang berwaJib.

Dalam memproses laporan-laporan yang telah di buat oleh klien saya,  seharunya kuasa hukum dan kawan-kawan  yang telah di percayakan sebagai kuasa hukum korban dan kedua tersanggka dari desa wakal merasa penahanan terhadap klien meraka tidak prosudural dan ada kejanggalan, seharusnya bisa menempuh jalur hukum Praperadilan bukan malah berkoar-koar di media, sehingga akan membuat Kegaduhan di mesyarakat. (**)