Setubuhi Anak Kandung, Polisi Tetapkan JLR Sebagai Tersangka

oleh -411 Dilihat

MasarikuOnline.com, Kepulauan Aru, – Kepolisian Resort Kepulauan Aru telah menetapkan JLR (42) yang tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri SMR (15).

“JLR ditetapkan tersangka terkait dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri berinisial SMR 15 tahun,” Ujar Kapolres Kepulauan Aru AKBP Dwi Bactiar Rivai, S.Ik.MH saat Konferensi Pers di Mapolres Aru, Rabu (30/11/2022).

Sebelumya kata Kapolres, tim Resmob Polres Aru yang dipimpin langsung oleh KBO Reskrim IPDA Kaleb Rumtutuly melakukan penangkapan terhadap JLR setelah sempat melarikan diri selama 3 hari dihutan tepatnya di jalan Depnaker Kelurahan Siwalima Kecamatan Pulau-pulau lantaran melakukan tindakan tidak terpuji itu kepada anak kandungnya sendiri..

Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Andi Amrin, S.Sos,.MH dan Kasi Humas Iptu Fransisca Liantty Iwane menjelaskan, kronologis kejadian awalnya pada hari Kamis tanggal 24 November Tahun 2022, sekitar pukul 21.53 Wit korban sedang melaksanakan latihan perayaan natal, namun korban di telepon oleh tersangka yang pada saat itu sedang berada didalam rumah tepatnya didalam kamar, selanjutnya setelah korban selesai melaksanakan latihan natal, korban langsung menuju ke rumah tersangka, setelah tiba di rumah, korban di setubuhi oleh ayahnya sendiri.

“ Awalnya korban sedang mengikuti latihan untuk perayaan natal, namun korban di telepon ayahnya, setelah selesai latihan korban langsung pulang menuju rumah ayahnya dan sampai didalam rumah, tersangka melakukan persetubuhan dengan korban, setelah bersetubuh, tersangka memperbolehkan korban untuk pulang ke rumah Cristina Rahasomar (tante korban),” ujar Kapolres.

Tak hanya kejadian itu, namun lanjut Kapolres, pada hari Jumat 25 November 2022 sekitar pukul 19.30 Wit tersangka JLR alias Soni kembali menelpon anaknya (korban) alias ANE untuk mengikuti tersangka dirumah, namun ditolak oleh korban, lantaran ketakutan ketakutan korbanpun akhirnya melarikan diri ke rumah ibu inisial MS.

“ Pada saat korban melarikan diri, tersangka kemudian mencari korban di rumah tantenya, namun tersangka tidak menemukan korban dan tersangka membakar sepasang sepatu sekolah milik korban,” jelas Dwi.

Karena tak terima perlakuan ayahnya itu, pada hari Sabtu 26 November 2022, korban kemudian menceritakan tentang apa yang sedang dialami korban dimana Dia (red korban) telah disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri (tersangka JLR alias Soni).

Selain itu, sambung Kapolres, korban juga bercerita bahwa perbuatan bejat ayahnya sudah dilakukan berulang-ulang kali semenjak korban masih duduk di bangku pelajar SMP kelas III tahun 2021.

“Pada saat itu korban si anak masih duduk di bangku SMP kelas III. Peristiwa persetubuhan tersebut juga pernah diketahui oleh orang tua korban (ibu), dan sempat diselesaikan secara kekeluargaan, namun perbuatan bejat pelaku masih tetap berlangsung hingga diketahui saat ini,” ungkapnya.

Kapolres menambahkan, modus operandi tersangka yakni korban dibujuk, di rayu dan ancaman untuk melakukan hubungan seksual.

” Motif tersangka adalah memenuhi nafsu birahi dan pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni persetubuhan dan pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D, Ayat (2) dan Ayat (3) dan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E dan Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU,” pungkas Kapolres.(**)