MasarikuOnline.Com, Ambon – Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh berpolitik praktis apalagi secara terang-terangan berkampanye kepada salah satu kandidat calon tertentu, hal tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait netralitas ASN dalam Pemilukada serentak.
Penegasan ini disampaikan Sekertaris kota Ambon, Agus Ririmasse saat diwawancarai awak media usai membuka kegiatan Komunikasi Sosial Politik Dalam Rangka Cipta Kondisi Menjelang Pemilukada kota Ambon tahun 2024, di berlangsung di Biz Hotel kota Ambon, pada Selasa (06/02024).
Ririmasse mengatakan, ASN mempunyai hak untuk menentukan pilihan, itu di jamin oleh Undang-undang, tetapi tidak boleh berpolitik praktis atau terang-terangan bersosialisasi Atau berkampanye untuk memenangkan kandidat calon tertentu, itu juga melanggar peraturan yang berlaku.
“Penjabat Walikota Ambon selalu mengarahkan untuk setiap ASN lingkungan pemerintah kota Ambon untuk harus netral dalam Pemilukada serentak yang akan berlangsung September mendatang,” Jelas Ririmasse.
Terkait dengan pengunaan media sosial yang akhir-akhir terkesan saling menyerah satu kandidat dengan kandidat yang lain, Ririmasse mengatakan, media sosial harus dipakai sebaik mungkin.
“Perkembangan teknologi jangan sampai membuat orang kebablasan, harus memberikan informasi-informasi yang positif yang berdampak positif bagi kepentingan banyak orang, Pungkasnya. (JR)