Pulang Dalam Keadaan Mabuk, Seorang Ayah Tega Mencabuli Anak Kandungannya

oleh -465 Dilihat

Masarikuonline.Com, Ambon, – Seorang Ayah berinisial A alias A*A (35 thn) tega melakukan pencabulan dan menyetubuhi anak kandungnya sendiri, di sekitaran Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Atas perbuatannya tersangka A*A* di tangkap personil Unit Buser & Unit PPA Satreskrim Polresta P. Ambon & P. P. Lease yang dipimpin oleh Kanit Buser, IPDA S. TABERIMA & Kanit PPA, AIPDA O. JAMBORMIAS, pada Sabtu (25/06/2022), pukul 21.00 wit, berdasarkan Laporan Polisi : LP/302/VI/2022/Maluku/Resta Ambon, tgl 24 Juni 2022

Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda.Moyo Utomo menjelaskan, tindakan pencabulan dan persetubuhan ini terjadi pada hari Sabtu 15 Juni 2022, sekitar pukul 21.00 wit, terhadap korban A (5 thn) yang tidak lain adalah anak kandungnya sendiri

Lanjut Utomo, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui, kejadian pertama terjadi pada bulan mei tahun 2022 sekitar pukul 21.00 wit bertempat di rumah tersangka, tepatnya di dalam kamar tidur rumah tersangka, saat itu tersangka pulang ke rumah dalam keadaan dipengaruhi minuman lalu langsung membangunkan korban, dan melancarkan aksi bejatnya

kejadian yang kedua terjadi pada hari Sabtu, 18 Juni 2022 sekitar pukul 21.00 wit di tempat yg sama, saat itu tersangka juga dalam keadaan dipengaruhi minuman keras pulang ke rumah, sesampainya di rumah membangunkan korban yang saat itu sedang tidur, dan kembali melakukan aksi bejat yang sama

Akibat kejadian tersebut, korban menceritakan kepada saksi/pelapor, kemudian saksi/pelapor mendatangi kantor kepolisian Polresta P. Ambon & dan P. P. Lease melaporkan peristiwa tersebut guna diproses sesuai hukum yang berlaku.

Akibat dari perbuatannya, tersangka AA dikenakan pasal tindak pidana percabulan dan atau persetubuhan terhadap anak sbgmn dimaksud dlm Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 ttg Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 ttg Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 ttg Perlindungan Anak Menjadi UU dgn ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. (JR**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.