Masarikuonline.com, Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Keputusan Nomor 063/TK/Tahun 1975 tentang Penetapan Gelar Pahlawan Nasional kepada Marsda TNI Anumerta Abdul Halim Perdanakusuma dan Marsma TNI Anumerta Iswahjudi. Dua tokoh perintis berdirinya TNI Angkatan Udara ini sangat berjasa dalam perjuangan mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
Pada tahun 1947, Komodor Muda Udara Abdul Halim Perdanakusuma dan Opsir Udara II Iswahjudi mendapat perintah dari Kepala Staf Angkatan Udara Komodor Udara Soerjadi Soerjadarma untuk melaksanakan misi operasi ke Muangthai (Bangkok) dengan menggunakan pesawat Avro Anson VH-BBY (RI- 003).
Misinya adalah melakukan penjajakan lebih jauh tentang kemungkinan pembelian senjata dan pesawat serta melakukan inspeksi terhadap perwakilan RI dalam mengatur penukaran dan penjualan barang serta memasukkan barang Singapura ke wilayah Indonesia.
Setelah menyelesaikan tugas di Bangkok, Pesawat RI-003 yang dipiloti Opsir Udara II Iswahjudi take off menuju Singapura, namun saat dalam perjalanan pesawat terjebak dalam cuaca buruk di daerah Perak Malaysia, disertai kabut tebal yang menghalangi pandangan sang pilot mengakibatkan pesawat jatuh di Labuhan Bilik Besar, antara Tanjung Hantu dan Teluk Senangin di Pantai Lumut.
Komodor Muda Udara Abdul Halim Perdanakusuma dan Opsir Udara II Iswahjudi gugur saat itu. Atas jasa dan pengabdiannya pada tanggal 17 Agustus 1952 pimpinan TNI AU menganugerakan kenaikan pangkat kepada Halim Perdanakusuma menjadi Laksamana Muda Anumerta Halim Perdanakusuma dan mengabadikan namanya menjadi pengganti nama Pangkalan Udara Cililitan yaitu Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma.
Sedangkan Opsir Udara II Iswahjudi pada tahun 1948 dianugerahi kenaikan pangkat menjadi Komodor Muda Anumerta dan tanggal 10 Nopember 1960 namanya diabadikan untuk mengganti nama Pangkalan Udara Maospati menjadi Pangkalan Udara Iswahudi. (*















