Masariku.Com, Kapolsek Teluk Ambon melaksanakan Kegiatan Operasi Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan oleh personil Polsek Teluk Ambon, yang berlokasi Depan Mako Polsek teluk Ambon Negeri Rumahtiga Kec. Teluk Ambon Kota Ambon, Kamis (17/2/2022)
Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor : STR/1017/XII/OPS.2/2020 tgl 31 Desember 2020 Tentang Rgb Ops Kontinjensi Aman Nusa II Penanganan Covid-19 Tahun 2021.
Surat Telegram Kapolda Maluku Nomor : STR/392/XII/OPS.2/2020 Tentang OPS Aman Nusa II penanganan Covid-19 Siwalima Tahun 2021 Tentang Percepatan Dan Antisipasi
Dampak Wabah Covid-19 Tahun 2021.
Surat Perintah Kapolresta P. Ambon & P. P. Lease Nomor : Sprin / 1447 /IX/Ops.2/2020 tentang Pendisiplinan Protokol Kesehatan
Sasaran pelaksanaan giat tersebut ditujukan kepada kendaraan bermotor (R1), kendaraan (R4), dan pejalan kaki yang tidak memakai masker pada saat melaksanakan aktifitas.
Kegiatan di pimpin oleh KA SPK III Bripka Y.S Ferdinandus dengan kuat Per 6 (enam) orang Polsek teluk Ambon.
Kegiatan berlangsung dengan baik, dan rencanakan selesai pada pukul 18.00 Wit, Situasi terpantau dalam keadaan aman dan terkendali. (JR**)

