Ambon, masarikuonline.Com – Bertempat di Pelabuhan Rakyat Endrico Kecamatan Sirimau Kota Ambon, telah di laksanakan Giat KRYD terhadap barang bawaan calon penumpang Km.Yuni Bahari, Giat ini sesuai Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin/03/III/2022/Polsek Kpys tanggal 01 Maret 2022 Sampai dengan tanggal 31 Maret 2022, Tentang Razia Miras, Narkoba, bahan tambang serta kelengkapan administrasi surat kendaraan di wilayah hukum Polsek Kpys, sebagaimana rilis yang diterima media Masarikuonline.Com, Sabtu (19/3/2022)
Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda.Moyo Utomo menjelaskan, dalam pelaksanaan Giat tersebut Anggota Polsek kpys di Pimpin langsung Kapolsek Kpys IPTU B. SURYA MUHAMMAD, S.Trk, memeriksa barang bawaan penumpang untuk mengantisipasi adanya penumpang yang membawa bahan tambang, minuman keras serta barang ilegal lainnya. Jelasnya
Lanjut Utomo, selama kegiatan berlangsung Anggota berhasil mengamankan minuman keras tradisional jenis sopi di kemas dengan menggunakan jerigen 5 (lima) Liter, dengan rincian (Tiga) Buah jerigen ukuran 5 L (Lima liter),
Selanjutnya minuman keras tersebut langsung di musnahkan dengan cara di tuangkan ke laut. Tutup Utomo. (JR**)

