Polresta Back Up Polsek Teluk Ambon Ungkap Penganiayaan di Poka

oleh -1132 Dilihat

MasarikuOnline.Com, Ambon – Aparat kepolisian Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, kini sementara mengusut kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dan kekerasan bersama yang terjadi Senin (20/5/2024).
Kejadian itu terjadi sekitar pukul 02.00 WIT di Depan Lorong Depok 3 Desa Poka Kecamatan Teluk Ambon Kota Ambon dengan korban Fatrah Gumilang Kaliky dan Usman Rudi Warang.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, IPDA Janete S Luhukay menjelaskan, langkah-langkah Kepolisian, sudah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan mencari alat bukti tambahan.

“Upaya atau langkah Polresta dan Polsek sudah laksanakan gelar perkara di Polresta (10/6/2024) dan perkara ini sudah ditingkatkan status lidik ke sidik. Dan saat ini Polresta membackup polsek dalam pengungkapan kasus tersebut untuk pemeriksaan terhadap alat bukti tambahan,” ungkap Kasi Humas.

Kasi Humas menjelaskan, kejadian itu berawal ketika Pelapor/Saksi Korban dengan saksi Usman Rudi Warang baru pulang dari kos-kosan teman mereka di Depok 5 Desa Poka dan hendak pulang ke rumah dengan melewati Depok 3 dengan menggunakan sepeda motor roda dua namun saat sampai di depan Lorong Depok 3 korban dan saksi secara tiba-tiba di hadang oleh sekitar 7 orang yang semuanya memakai penutup wajah berupa karpus dan salah satu dari mereka mengatakan “Tahan-tahan”kemudian terlapor (dalam lidik) menyerang/membacok saksi korban dan saksi Usman Rudi Warang dengan menggunakan sebilah parang pendek.

Usai membacok korban dan saksi korban, terlapor dan teman-temannya melarikan diri dari TKP dimana akibat dari penganiayaan tersebut saksi korban mengalami luka robek pada punggung kanan selanjutnya saksi korban mendatangi kantor Polsek Teluk Ambon untuk melaporkan kejadian tersebut.

“Penyidik/Penyidik Pembantu Unit Reskrim Polsek Teluk Ambon setelah menerima Laporan Polisi kemudian melakukan upaya penyelidikan dan memeriksa kedua korban,” ungkapnya. (**)