Masarikuonline.com, Ambon, – Sat Narkoba Polresta Ambon dan PP Lease berhasil mengamankan serta menggagalkan satu orang tersangka pengedar narkoba berinisial RDS alias I dengan barang bukti narkoba golongan 1 seberat 100 gram di wilayah kota Ambon
Hal ini disampaikan Kapolresta Ambon dan PP Lease, Kombes Pol Raja Arthur L Simamora dalam konferensi pers di Mapolresta Ambon, Kamis (21/07/2022)
Menurutnya, setelah mendapat informasi yang disampaikan oleh informan, bahwa RDS yang adalah warga kecamatan Nusaniwe, kota Ambon itu, langsung dilakukan penangkapan oleh Sat Narkoba Polresta Ambon di kawasan BTN kebun cengkeh, kecamatan Sirimau, Ambon pada Sabtu, 16 Juli 2022.
Dari barang bukti narkoba golongan 1 seberat 100 gram kalau dijual sekitar Rp 300 JT. Barang haram yang diamankan tersebut berasal dari wilayah Kalimantan yang dikirim ke Ambon melalui jasa pengiriman oleh salah satu bandar yang saat ini mendekam di lapas Kalimantan.
Kapolresta menjelaskan, kasus ini akan kami kembangkan terus, saat ini RDS telah di tetapkan sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, RDS dijerat dengan pasal 112 ayat 2 junto pasal 114 ayat 2, dengan hukum penjara paling rendah 5 tahun kurungan penjara, paling berat 20 tahun kurungan penjara. (JR**)

