Oleh : Alteredik Sabandar, ST. (Kabid Keuangan, Perbankan dan Perencanaan Pembangunan BPD HIPMI Maluku)
MasarikuOnline.Com, Ambon – Berdasarkan ketentuan dalam UU No. 17 Tahun 2008 dan di ubah dengan UU Nomor 66 Tahun 2024 di kenal hanya ada 2 jenis tarif angkutan perairan yaitu tarif angkutan kelas ekonomi dan tarif angkutan kelas non ekonomi. Penjelasan lebih lanjut tentang mekanisme penetapan tarif angkutan perairan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 31 tahun 2021 tentang Penyelenggaran bidang pelayaran tarif jenis kelas ekonomi ditetapkan oleh pemerintah dengan ketentuan.
Dalam Pasal 22 ayat 1 s/d 5 di jelaskan secara rinci jenis, besaran, struktur dan golongan dimana jenis tarif angkutan terdiri dari tarif kelas ekonomi dan kelas non ekonomi, tarif kelas ekonomi sebagai mana dimaksud terdiri dari tarif dasar dan tarif jarak, dan mekanisme penentuan tarif ekonomi adalah kesepakatan bersama antara penyedia jasa (pemilik kapal) dan pengguna jasa dengan menggunakan pedoman perhitungan yang ditetapkan oleh menteri.
Struktur tarif kelas non ekonomi terdiri dari tarif dasar, tarif jarak dan tarif pelayanan tambahan atau dapat di artikkan tarif kelas non ekonomi adalah tarif ekonomi ditambah tarif pelayanan tambahan. Dan besaran tarif pelayanan tambahan ditetapkan oleh penyelenggara angkutan berdasarkan layanan tambahan yang diberikan.
Tarif kelas ekonomi ditetapkan pemerintah sesuai amanat yang tertuang dalam Peraturan menteri nomor 109 tahun 2017 tentang batas atas angkutan laut penumpang dalam negeri kelas ekonomi pasal 2 ayat 3 menyatakan bahwa penetapan tarif kelas ekonomi sudah termasuk biaya (a). makan dan minum; (b). embarkasi/debarkasi; dan (c). pelayanan lainnya antara lain hiburan musik/rekreasi dan penyediaan air tawar. Dan berdasarkan lampiran pada Peraturan menteri nomor 109 tahun 2017 tarif kelas ekonomi pada rute Amahai – Ambon besaran tarifnya sebesar Rp. 44.000,- sementara untuk Amahai – Tulehu belum ada atau belum ditetapkan. Dan sesuai ketentuan untuk tarif batas atas kelas ekonomi yang belum ditetapkan penyelenggaran dapat menentukan tarif sementara dan dilaporkan kepada menteri melalui dirjen terkait. Dalam hal ini adalah tarif Amahai – Tulehu.
Dengan demikian dikatakan bahwa tarif kelas ekonomi Amahai Tulehu adalah tarif yang belum pernah ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini menteri perhubungan, dan dapat dimaklumi bila ini adalah rute pelayaran baru, faktanya ini adalah rute pelayaran lama.
Bila mengaju pada tarif batas kelas ekonomi Amahai – Ambon dengan asumsi tulehu sebagai ambon dengan tarif batas pelayanan ekonomi sebesar Rp. 44.000,- per penumpang yang sudah terdiri dari biaya makan minum, biaya embekasi deberkasi serta biaya hiburan dan penyediaan air tawar. Dan tarif angkutan non ekonomi terdiri dari tarif kelas ekonomi ditambah pelayanan tambahan. Pertanyaan penting adalah berapa besar tarif tambahan yang ditetapkan penyelenggara angkutan pelayaran Amahai-Ambon (tulehu) hingga harga tiket yang ditetapkan begitu besar atau pelayan tambahan jenis seperti apa yang diberikan hingga muncul harga tiket sebesar itu ?? dari fakta yang ada maka tarif tambahan yang dikenakan sebesar Rp. 290.000 untuk VIP dan VVIP Rp. 305.000,-
Ketentuan perundangan undangan dalam lingkup perhubungan khususnya angkutan laut tidak ada satupun nomenklatur yang menyebutkan tarif kelas VIP atau VVIP yang ada hanya tarif angkutan laut kelas Ekonomi dan kelas non Ekonomi, dan tidak ada penjelasan lebih lanjut bahwa non ekonomi adalah VIP dan VVIP oleh kerena itu tarif selain yang disebutkan dalam peraturan hukum yang berlaku dapatkan di anggap sebagai sesuatu yang melanggar aturan.
Untuk itu diharapkan kepada setiap pemangku kepentingan dalam hal ini pemerintah daerah untuk lebih berperan dalam setiap kebijakan yang menyangkut hajat hidup masyarakat banyak. Hingga arus perekonomian dapat berjalan dengan baik untuk menciptakan stabilitas perekonomian daerah ini yang lebih baik. (JR)