MasarikuOnline.Com, Flores timur – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Flores Timur masih memburu keterangan seorang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan talud penahan longsor kali Belo,Desa Geken Derang,Kecamatan Tanjung Bunga,Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2021.
Kasi Pidsus Kejari Flores Timur,Cornelis Oematan,SH menegaskan hal itu,saat menjawab pengkonfirmasian wartawaan soal masih adakah potensi tersangka lain sehubungan dengan penyidikan pekara tersebut.
“Soal masih adakah peluang munculnya tersangka baru,tergantung dari fakta yang muncul dalam lanjutan pemeriksaan saksi.Masih ada satu saksi lagi yang bakal kami dalami keterangannya.Kami telah mengaggendakan jadwal pemeriksaan saksi tersebut pada Senin,23 Oktober 2023 mendatang.” tandas Cornelis Oematan usai pihaknya menjalani prosedur penahanan tersangka ELLS,ST ( PPK),dan Direktur PT.Entete Jaya Kontruksi ,YKD,SE selaku Kontraktor Pelaksana,Jumad,20 Oktober 2023,pukul 14.30 wita.
Lantas siapakah saksi yang dimaksud Cornelis Oematan itu?
Walau bertubi-tubi melayangkan pertanyaan tentang siapakah saksi terakhir yang bakal dimintai keterangan oleh penyidik Pidus tersebut,toh,Cos Oematan tetap mengunci rapat mulutnya.
“Pada prinsipnya,tinggal seorang saksi lagi,dan kami telah menjadwalkan pemeriksaan yang bersangkutan pada Senin,23 Oktober 2023 mendatang.Mengapa kami harus mendalami keterangannya ? Karena memang peranan saksi tersebut masih berkaitan dengan perkara yang sedang kami tangani ini.”ujarnya
Lebih lanjut,Cos Oematan mengungkapkan,saksi yang bakal diperiksa pihaknya itu adalah seseorang yang menandatangani surat permohonan penggunaan dana sisa tender paket tersebut.(Eman Niron ).