MasarikuOnline.Com, Ambon – Polres Seram Bagian Barat (SBB) akhirnya menetapkan IK alias Ikbal, pemilik speedboat Dua Nona, sebagai tersangka atas peristiwa tenggelamnya speedboat tersebut di perairan Kepulauan Manipa, Kabupaten Seram Bagian Barat, pada 3 Januari 2025. Tragedi ini menelan korban jiwa sebanyak delapan orang penumpang.
Kapolres SBB, AKBP Dennie Andreas Dharmawan, SIK, menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup-nutupi kasus ini. Ia menekankan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan berjalan secara transparan dan profesional.
“Kami tidak diam, apalagi berkompromi dengan pelaku. Proses ini memakan waktu cukup lama karena kami harus mendatangi saksi-saksi yang tersebar di berbagai pulau hingga Namlea, sebab kondisi mereka tidak memungkinkan untuk datang ke Piru. Namun, kami tetap berkomitmen menuntaskan kasus ini dengan baik,” ujar Kapolres saat memberikan keterangan di Mapolres SBB, Piru, Senin (24/2/2025).
Kapolres menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi dan gelar perkara, penyidik menetapkan IK alias Ikbal sebagai tersangka. Para saksi yang diperiksa terdiri dari:
1 saksi pelapor
3 saksi yang melakukan evakuasi terhadap para penumpang
7 saksi yang merupakan penumpang selamat yang duduk di bagian atas speedboat
7 saksi yang merupakan penumpang selamat yang berada di dek/kabin
1 saksi anak buah kapal (ABK)
4 saksi dari dinas terkait, termasuk Dinas Perhubungan Malteng, Dinas Perhubungan SBB, Kantor UPP Kelas II Tulehu, dan Kantor UPP Hatu Piru
Setelah melalui gelar perkara pada 20 Februari 2025, penyidik resmi menetapkan IK sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kapolres menegaskan bahwa tersangka IK dijerat dengan Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang pelayaran, yang merupakan perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008, atau Pasal 323 ayat (3) Undang-Undang Nomor 68 Tahun 2024 dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.
“Tersangka sudah kami tahan, dan barang bukti yang diamankan meliputi tiga unit mesin Yamaha 40 PK warna abu-abu dan satu unit speedboat Dua Nona berwarna putih,” jelas Kapolres.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa IK tidak memiliki dokumen kelautan yang sah, seperti sertifikat keahlian, sertifikat pengukuhan, dan sertifikat keterampilan sebagai nahkoda. Selain itu, speedboat Dua Nona juga tidak terdaftar sebagai transportasi penumpang di Dinas Perhubungan Kabupaten Seram Bagian Barat maupun Kabupaten Maluku Tengah.
“Kecelakaan ini terjadi karena tersangka tidak memiliki keterampilan yang memadai untuk mengendalikan speedboat,” tambah Kapolres.
Kapolres menegaskan bahwa penyidik Satuan Polair Polres SBB akan berupaya menuntaskan kasus ini hingga ke persidangan.
“Dalam waktu dekat, kami akan menyerahkan berkas perkara tahap satu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari SBB untuk proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pemilik dan operator transportasi laut untuk selalu mematuhi peraturan keselamatan pelayaran demi menghindari kejadian serupa di masa depan. (**)















