Masarikuonline.com, Kasus Fitnah Bernadus Sapia, Hari ini Rabu, 15 juni 2022, di pengadilan negeri Hunipopu SBB
pembacaan Penasehat Hukum Garuda, SH terhadap tetdakwa Kristina poceratu , dinyatakan bersalah secara hukum, berdasarkan terdakwa Kristina poceratu tanggal 6 juni 2022 di pengadilan Hunipopu Kabupaten Seram Bagian Barat 1. tidak ada bukti. 2. Korban Bernadus sapia dipermalukan dan merasa tertekan..
Sselanjutnya jaksa Garuda SH, meneruskan yang meringankan karena tidak memberikan kesaksian, berbelit-belit, sementara berdasarkan hasil rekaman wartawan,
keterangan sewaktu dia bersaksi terlihat berbelit-belit, bahkan sampai ditanya berulangkali oleh ibu Hakim Ketua, apakah saudara merasa bersalah, jawaban Kristina adalah tidak.
Di lanjutkan. pembacaan putusan oleh penasehat hukum Garuda SH. kepada Yeremias Tuhehai sama dengan yang diputuskan kepada Kristina poceratu.
Hal yang sama dibacakan putusan kepada Julius Putirulan dan Yance Tuhehai putusannya 2 bulan ditahan.
Padahal dari kasus fitnah di KUHP Pasal 311, maksimal hukuman’ 4 Tahun penjara dan ironisnya bisa turun sampai 2 bulan. Inilah hukum di Indonesia, yang sangat luar dan ajaib.
Terhadapa putusan para terdakwa, di luar sidang, wartawan bertanya kepada PLH Taufik SH,apakah inkra putusa yang di bacakan oleh Jaksa Garuda itu sudah sesuai dengan KUHP. jawabnya, itu sudah di putuskan dari kasiepidum, kejati. dan juga Kejagung.
Ditempat terpisah, Korban Bernadus Sapia memberikan ketidakpuasannya kepada wartawan, nama baik lebih berharga dari harta kekayaan apapun dan kecewa dengan keputusan yang di putuskan oleh penasehat hukum Jaksa.
Olehnya itu, Bernadus Sapia kepada pengadilan negeri hunipopu minta supaya dapat mengambil putusan yang seadil-adilnya.
Karena disisi lainnya, terdakwa tertawa di luar persidangan, jangan sampai hukum ini di perjual belikan. (*