Pelaku Penyebar Provokasi dan Ujaran Kebencian Di Sosmed, Ditangkap Polisi.

oleh -204 Dilihat

Ambon, Masariku.Com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku berhasil meringkus MM alias Mario Malawau (33), diduga terlibat kasus ujaran kebencian bernada provokasi di media sosial Facebook, demikian yang disampaikan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Roem Ohoirait dalam konferensi pers di Mapolda Maluku, Selasa (1/3/2022)

Lanjut Oheirat, karyawan koperasi simpan pinjam pemilik akun Wai Kalalewa itu ditangkap di Merauke, Papua pada 22 Februari 2022 lalu.

Yang bersangkutan memakai akun palsu di Facebook dengan nama ” Wai Kalalewa” dan memposting ujaran kebencian bernada provokatif, terkait konflik sosial di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.

Setelah itu dibawa ke Ambon dan tiba pada 24 Februari 2022, kini Mario ditetapkan selaku tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, kawasan Mangga Dua Ambon.

Identitas pemilik akun palsu “Wai Kalalewa” tersebut terungkap setelah patroli tim Siber Ditreskrimsus Polda Maluku melakukan patroli siber,”Ujar Oheirat

Dari hasil penyelidikan tim Siber Ditreskrimsus Polda Maluku, terungkap identitas dari pemilik akun palsu yang selama ini melakukan provokasi, yang di kuasai oleh Mario di ketahui berada di Marauke, Papua, “jelas Ohairat.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku lalu berkoordinasi dengan Polres setempat untuk menangkap Mario. ”Setelah ditangkap, tim membawa Mario ke Ambon,” jelasnya.

Ditanya tentang pasal yang di sangkakan kepada tersangka, Oheirat mengatakan, pasal 45 A ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman diatas 6 Tahun penjara,”Tutupnya. (JR**)