MasarikuOnline.Com, Ambon – Pelaku penganiayaan A warga Talaga Kodok berhasil diungkap. Aparat kepolisian Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease bergerak cepat dan langsung menangkap pelaku yang diketahui bernama AM alias Nando (20).
Pelaku berhasil ditangkap Senin (29/4/2024) Pukul 15.39 Wit bertempat di Dusun Hurnala 2 Negeri Tulehu Kecamatan Salahutu Kabupaten Malteng.
“Aparat kepolisian telah berhasil di amankan Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan yang terjadi di pantai Akipai Negeri Liang Kecamatan Salahutu Kabupaten Malteng,” jelas Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, IPDA Janete S Luhukay. Pelaku merupakan warga Dusun Hurnala Negeri Tulehu.
Kasi Humas menyampaikan, sebelum ditangkap sekitar pukul 08.00 Wit Personil Opsnal Polsek Salahutu yang di pimpin Oleh Kapolsek Salahutu melakukan pemantauan terhadap keberadaan pelaku di Dusun Hurnala dari hasil pemantauan pelaku sementara tidak berada di rumah pelaku, dan Personil tetap melakukan pemantauan dari jarak jauh agar tidak terlihat oleh Pelaku.
“Pukul 15.30 Wit pelaku a.n AM alias Nando mulai memasuki rumah pelaku sehingga personil bergerak cepat menuju ke rumah pelaku dan pada saat Personil tiba di depan pintu Rumah pelaku langsung berpapasan dengan Pelaku sehingga pelaku sempat bergerak untuk melarikan diri lewat pintu belakang namun personil langsung mengajar dan menangkap pelaku, kemudian pelaku di amankan di rutan Polsek Salahutu guna di mintai keterangan,” jelas Kasi Humas.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya yang mana telah melakukan penganiayaan dengan cara menusuk korban dengan pisau dan Pisau tersebut Pelaku simpan di semak-semak yang berada dekat Pantai Dusun Wainuru Negeri Waai
” Personil Opsnal Polsek Salahutu bergerak menuju Dusun Wainuru guna mencari Barang Bukti berupa pisau, Setelah personil tiba di Lokasi yang di beritahukan oleh Pelaku maka personil berhasil menemukan Barang Bukti Pisau jenis Sangkur yang di simpan di dalam Semak-Semak dan di Kubur di dalam tanah kemudian Personil langsung mengamankan barang bukti tersebut,” tutup kasi Humas. (**)