MasarikuOnline.Com, Ambon – Penilaian Ombudsman RI Provinsi Maluku terhadap pelayanan publik di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) kembali menunjukkan hasil yang kurang menggembirakan. Malra masih terpaku di zona kuning alias kategori sedang, sama seperti tahun 2023.
Penegasan ini disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku, Hasan Slamat saat menyerahkan penilaian kepatuhan pelayanan publik kepada penjabat Sekda Kabupaten Maluku Tenggara, Nico Ubro di Kantor Ombudsman RI perwakilan Maluku, pada Senin (26/2/2024).
Nico ubro menjelaskan penilaian yang dilakukan Ombudsman Maluku terhadap pelayanan publik di Kabupaten Maluku tenggara masih berada di zona kuning, tentu ini menjadi tantangan tersendiri dalam rangkah untuk kita memperbaiki pelayanan publik di tahun 2024 agar lebih baik lagi kedepannya.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku, Hasan Slamat dalam keterangannya menyampaikan, dimensi input menjadi batu sandungan utama Malra dalam penilaian kali ini. Kompetensi OPD dalam memahami job description, SOP, dan pemahaman terhadap Ombudsman masih perlu ditingkatkan.
“Kurangnya pemahaman OPD terhadap standar pelayanan publik. Masih banyak OPD yang belum memahami standar pelayanan publik yang ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini menyebabkan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat tidak sesuai dengan standar yang diharapkan,” Ungkap Hasan Slamat
Lanjutnya, pada dimensi proses, website Maluku Tenggara juga menjadi sorotan. Aksesnya sering kali tidak stabil, bahkan beberapa OPD yang memiliki website tidak mempublikasikan kegiatan pelayanan dan pembangunan dengan bai, hal ini tentu saja menyulitkan masyarakat dalam mendapatkan informasi terkait pelayanan publik. (JR)