MasarikuOnline. Com, Ambon – Maraknya praktik investasi ilegal yang telah merugikan masyarakat hingga ratusan miliar rupiah menjadi perhatian serius Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku.
Melalui momentum Perayaan Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2026, OJK mengajak anak-anak, orang tua, dan masyarakat untuk meningkatkan literasi keuangan agar tidak mudah menjadi korban investasi bodong maupun penipuan digital.
Edukasi tersebut disampaikan oleh Asisten Manajer Bagian Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Perlindungan Konsumen, Keuangan Daerah dan Layanan Manajemen Strategis (PEPKLMS) OJK Maluku, Andi Baiz Ikram, dalam kegiatan Perayaan Hari Anak Nasional Tahun 2026 Provinsi Maluku yang berlangsung di Karang Panjang, Ambon, Kamis (23/7/2026).
Dalam paparannya, Andi mengingatkan bahwa masyarakat harus lebih waspada terhadap berbagai tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Menurutnya, iming-iming keuntungan yang tidak masuk akal merupakan salah satu ciri utama investasi ilegal.
Sebagai contoh, ia mengungkap kasus investasi bodong melalui aplikasi Fahrenheit yang menyebabkan kerugian sekitar Rp555 miliar dengan jumlah korban mencapai lebih dari seribu orang.
“Ini baru satu contoh. Banyak masyarakat yang tertipu karena tergiur keuntungan besar dalam waktu cepat. Jika menemukan tawaran seperti itu, jangan langsung percaya. Pastikan terlebih dahulu legalitasnya,” kata Andi.
Ia menegaskan, apabila masyarakat menemukan dugaan investasi ilegal atau menjadi korban penipuan, segera melaporkannya kepada OJK maupun aparat kepolisian.
Penanganan aktivitas keuangan ilegal dilakukan melalui Satgas PASTI (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) yang merupakan kolaborasi antara OJK, Kepolisian, Bank Indonesia, serta berbagai instansi terkait.
Selain investasi bodong, Andi juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati saat melakukan transaksi digital, termasuk belanja melalui platform perdagangan elektronik.
Jika mengalami penipuan atau barang yang diterima tidak sesuai dengan pesanan, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi yang tersedia, termasuk aplikasi pengaduan Satgas PASTI.
Pada kesempatan tersebut, OJK juga mendorong peningkatan literasi keuangan sejak usia dini. Menurut Andi, materi mengenai jasa keuangan dan perlindungan konsumen kini mulai diperkenalkan kepada pelajar sehingga diharapkan mampu membentuk generasi yang lebih cerdas dalam mengelola keuangan serta memahami risiko berbagai produk keuangan.
Ia juga mengimbau para orang tua agar tidak ragu menghubungi OJK Provinsi Maluku apabila mengalami permasalahan dengan lembaga jasa keuangan atau menjadi korban dugaan penipuan. Pengaduan dapat dilakukan dengan mendatangi langsung Kantor OJK Provinsi Maluku maupun melalui kanal layanan resmi yang telah disediakan.
Melalui edukasi pada Hari Anak Nasional 2026 ini, OJK Maluku berharap budaya literasi keuangan dapat semakin kuat di tengah masyarakat sehingga anak-anak dan keluarga Indonesia mampu mengenali ciri-ciri investasi ilegal, menghindari modus penipuan, serta menjadi konsumen jasa keuangan yang cerdas dan terlindungi. (**)

