Miris, Menghadirkan Saksi Yang Tidak Siap Di Kasus Fitnah

oleh -953 Dilihat

Masarikuonline.com, Dalam persidangan lanjutan kasus fitnah Bernadus Sapia kembali di lanjutkan setelah libur idul Fitri dan dilangsungkan tepat di ruang sidang dataran Hunipopu piru Kabupaten Seram Bagian Barat, pada hari senin, 29 Mei 2022.

Dimana dihadirkan saksi untuk meringankan terdakwa Yance Tuhehai, Yulius Putirulan, Yeremias Tuhehai, dan Kristina poceratu, sangat mengecewakan.

Saksi yang di hadirkan dalam persidangan yaitu, Elsa Heumase jabatan Guru SD 2 Kamarian, Maria Sahetapy Jabatan Guru SD 2 Kamarian, Regina Tuhehai Jabatan Guru SD 2 Kamarian.

Bermula dari keterangan saksi Regina Tuhehai dan Maria Sahetapy, dimana sangat membingungkan Hakim Ketua maupun Hakim Panitera. alasannya, pertanyaan yang di tanyakan, semuanya di luarnya dan banyak jawaban lupa oleh saksi. Elsa Heumase, ketika di tanya keterangan korban wah lancar di jawab, namun waktunya di tanyakan keterangan terdakwa, jawabannya lupa.

kasus fitnah terkait Tablet 2 buah, kok yang di kejar oleh penasehat hukum terdakwa Semmy Riri, selalu bertanya terkait laptop. Masalahnya dimana yah.

Sementara rekaman suara yang di rekam oleh istri korban, pernah menjadi perdebatan antara wartawan dan penasehat hukum Y Silaka, bahwa mereka akan menolak untuk memutar rekaman di persidangan. Setelah di beritakan oleh media, berdasarkan hasil wawancara dengan Plh Jaksa Taufik SH, dan ,akhirnya di berikan hasil rekaman kepada jaksa Garuda, kok jadi viral di SD Negeri 2 kamarian,”kata kedua penasehat hukum terdakwa, sampai ke menit di ingat dan di sampaikan oleh para saksi.

Dan setelah ditanyakan oleh wartawan kepada Penasehat hukum terdakwa, rekaman suara di peroleh dari siapa. tidak tau, padahal itu rekaman hanya ada di istri korban, tentunya sangat aneh.

Terebih lagi, yang hadir dalam persidangan staf desa dan sejumlah kadus. Tentu harus dicatat bahwa kasus fitnah itu petson dan Yance Tuhehai waktu itu, masih menjadi guru bantu di SD Negeri 2 Kamarian dan masih bakal calon sebagai Kepala Desa.

Sehingga menjadi catatan penting, dimana persyaratan yang di sampaikan oleh Hakim Ketua Ny. Yanti Wattimury, jangan minta maaf kepada saya. karena anda sudah di sumpah menurut kepercayaanmu, dan dipertegaskan beri kesaksian yang benar, sebagaimana mendengar dan menyampaikan dengan santai sehingga semua bisa tertanggungjawab dan mempunyai landasan yang kuat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.