Mengancam Viralkan Foto Korban, Pria Di Ambon Menyetubuhi Anak Di Bawah Umur

oleh -2281 Dilihat

MasarikuOnline.com, Ambon – WDF Laki-laki, 50 Tahun, Pekerjaan Tani, Alamat Dusun Mahia Kec. Nusaniwe Kota Ambon pelaku persetubuhan terhadap ANDF, 15 Tahun anak di bawah umur ditangkap aparat kepolisian Polresta Ambon dan PP Lease.

Kasi Humas Polresta Ambon dan PP Lease IPDA Jane Luhukay menjelasan, kasus persetubuhan ini baru dilaporkan ke polisi pada hari Jumat tanggal 21 April 2023 sekitar pukul 01.30 WIT, sedangkan kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 17 April 2023, di kamar Penginapan Batu Capeo Air Salobar Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, sekitar pukul 13.30 WIT, demikian rilis yang diterima media ini, pada Senin (08/05/2023).

Menurutnya, kronologis kejadian kasus persetubuhan ini adalah Pada hari senin tanggal 17 April 2023 sekitar pukul 13.30 WIT bertempat di dalam kamar Penginapan Batu Capeo Air Salobar Kec. Nusaniwe Kota Ambon, ketika korban baru pulang sekolah dengan pelaku di pangkalan ojek manga dua, pelaku yang saat itu sempat menawarkan korban untuk makan bakso namun ajakan pelaku tersebut ditolak oleh korban.

Namun saat itu pelaku terus memaksa korban untuk mengikuti pelaku sambil tangan pelaku memegang tangan korban dan menarik korban akhirnya korban pun mengikuti pelaku dengan menaiki motor milik pelaki yang saat itu oleh pelaku korban dibawa ke Penginapan Batu Capeo.

Saat didalam kamar pelaku membuka kancingan baju seragam korban, saat korban menolak pelaku mengancam korban untuk menggantikan semua uang yang telah diberikan pelaku kepada korban dan mengancam akan memviralkan foto korban.

Luhukay menambahkan, dari Hasil Pemeriksaan pelaku mengaku menyetubuhi korban sebanyak 5x dilokasi yang berbeda diantaranya di bulan Januari 2023 pertama di Siwang, kemudian kedua di Mahia dan ketiga dan keempat kelima di penginapan Batu capeo.

“Modus Operandi yang digunakan Pelaku adalah pelaku merayu mengiming-imingi korban dengan uang sehingga korban mau disetubuhi oleh pelaku,” jelasnya.

Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku diancam hukuman, Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 17thn 2016 UU PA (Ancaman Hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.