LPP AMBON TERIMA 1 ORANG NAPIDANA DARI KEJAKSAAN NEGERI MBD

oleh -3229 Dilihat

MasarikuOnline.Com. Ambon – Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Ambon kembali menerima Narapidana baru, kali ini Lapas Perempuan Ambon menerima satu Narapidana berstatus BIIA yang dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya, Kamis (20/06) Pemeriksaan awal oleh Penjaga Pintu Utama (P2U) atas data Narapidana, kemudian dilakukan pemeriksaan ulang kebenaran atas data Narapidana oleh petugas registrasi.

Proses penerimaan dilaksanakan di area portir Lapas Perempuan Ambon, sekaligus pengecekan kesehatan, berkas, dan barang barang yang dibawa oleh petugas Kamtib.

Kepala Lapas Perempuan Ambon, Fifi Firda, menyampaikan bahwa penerimaan Tahanan atau Narapidana baru ini telah dikoordinasikan sebelumnya, sehingga pihak Lapas telah siap untuk menerima Narapidana tersebut.

“Sebelumnya Saya telah diberitahukan dari Kepala Sub seksi Admisi dan Orientasi, bahwa akan diserahkan Narapidana baru ke Lapas, sehingga semua terkait hal dimaksud telah kita siapkan. Kita pastikan bahwa penerimaan Tahanan, dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP),” ucap Fifi.

Sementara itu, Kepala Subseksi (Kasubsi) Admisi dan Orientasi, Grace Tomasoa mengatakan bahwa penerimaan ini harus melalui proses yang sudah ditentukan oleh aturan yang berlaku di Lapas Perempuan Ambon.

“Sesuai dengan SOP penerimaan tahanan atau Narapidana, kami harus melakukan pengecekan berkas, barang, dan kesehatan tahanan dan Narapidana sebelum nanti ditempatkan ke kamar hunian,” terangnya.

Kemudian setelah pengecekan selesai, tahanan diberikan arahan oleh Kasubsi Keamanan dan Ketertiban tentang tata tertib, hak dan kewajiban yang harus dipatuhi di Lapas Perempuan Ambon. Setelah pemberian arahan selesai, narapidana diarahkan oleh Komandan Jaga untuk menempati kamar hunian yang sudah ditentukan. (**)