MasarikuOnline.Com, Ambon – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkuham) Provinsi Maluku menggelar pameran pelayanan publik dalam rangka menyongsong Hari Pengayoman ke-79 yang jatuh pada tanggal 19 Agustus 2024.
Kegiatan pameran pelayanan publik dipusatkan di lantai 2 pusat perbelanjaan kota Ambon, Maluku City Mall (MCM), pada Sabtu (03/08/2024).
Kepala Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku, Hendro Tri Prasetyo melakukan peninjauan secara langsung pelaksanaan pameran pelayanan publik yang nantinya akan berlangsung selama dua hari.
Disela peninjauannya, Hendro Tri Prasetyo kepada awak media menjelaskan, pameran pelayanan publik yang digelar selama dua hari ini adalah pelayanan Eazy Paspor, pelayanan hukum dan juga tentang pemasyarakatan.
“Pameran pelayanan publik ini sebagai salah bentuk kita mendekatkan diri kepada masyarakat, menjemput bola apabila ada masyarakat yang punya kepentingan dengan keimigrasian, pelayanan hukum dan kemasyarakatan bisa langsung berkonsultasi di sini,” Jelasnya.
Hendro Tri Prasetyo berharap semoga dari kegiatan ini masyarakat dapat mengetahui apa itu Kementerian Hukum dan HAM, bukan hukum secara aturan saja, tetapi kenyataan di lapangan bukan hanya terkait dengan peraturan dan hukum saja, tetapi ada hukum admistrasi, ada Imigrasi, pemasyarakatan dan pelayanan hukum, ini juga merupakan edukasi kepada masyarakat.
Pameran pelayanan publik yang digelar hari ini juga di pamerkan hasil karya Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (WBP) Lapas Perempuan Kelas III Ambon, terlihat beberapa produk yakni, rajutan, Kerajinan berupa bross, kue kering, Sambal roa dan beberapa produk WB lainnya.
Selain itu ada kegiatan pelayanan Eazy Paspor yang dilakukan oleh Imigrasi kelas I TPI Ambon.
Pelayanan Eazy Paspor yang digelar di MCM Ambon bertujuan mendekatkan pelayanan paspor kepada masyarakat secara langsung, jadi masyarakat tidak lagi ke kantor Imigrasi dalam pembuatan paspor dan juga pelayanan hukum, oleh Divisi Pelayanan Hukum. Hal ini juga bertujuan kepada pelaku usaha UMKM bisa mendapat informasi bagaimana mendaftarkan Badan Hukumnya sebagai Perseroan Perorangan. Kemudian, layanan informasi daftar tarif PNPB dan waktu penyelesaian layanan AHU (Administrasi Hukum Umum). (JR)