MasarikuOnline.Com, Ambon – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Ambon kembali menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) bagi 3 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), pada Kamis (13/06/2024).
Sidang TPP kali ini membahas tentang usulan integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB). Sidang dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Perempuan Ambon didampingi oleh Kepala Subseksi Pembinaan Wa Otje selaku ketua sidang TPP. Turut hadir Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas, anggota sidang TPP beserta Wali Pemasyarakatan.
Kepala Lapas Kelas Perempuan Ambon Fifi Firda mengungkapkan, sidang TPP penting untuk meningkatkan proses pembinaan di Lapas. Sidang TPP juga merupakan salah satu indikator keberhasilan pembinaan di dalam Lapas.
“Sidang ini untuk mengetahui layak tidaknya WBP yang disidangkan untuk mengikuti pengusulaan PB, maupun CB,” ungkap Fifi.
Lebih lanjut, Fifi menjelaskan bahwa TPP kali ini dilakukan kepada 3 orang warga binaan dengan rincian, 2 orang usulan CB dan 1 orang usulan PB.
“ketiga orang warga binaan yang kami usulkan sudah memenuhi syarat. Selanjutnya tinggal mendengar masukan dari anggota sidang TPP yang hadir agar mendapatkan rekomendasi,” jelasnya. (**)