Lapas Ambon Usulkan 172 WB Dapat Remisi Khusus Nataru

oleh -1087 Dilihat

MasarikuOnline.Com, Ambon – Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas IIA Ambon melakukan pengusulan remisi khusus terhadap warga binaan yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan dan peraturan  jelang Hari Raya Natal 2024 dan tahun Baru 2025.

Hal ini disampaikan kepala lapas Kelas IIA Ambon, Mukhtar saat di wawancarai media ini di ruang kerjanya, pada Sabtu (14/12/2024)

Mukhtar menjelaskan, dari jumlah keseluruhan penghuni LP kelas IIA saat ini sekitar 407 orang,  akan di lakukan pengusulan remisi khusus  Hari Raya Natal dan tahun Baru sebanyak 172 orang.

“Pengusulan remisi khusus  ini berlaku untuk semua warga binaan, tidak mengenal pidananya apa, yang penting telah memenuhi persyaratan langsung dilakukan pengusulan remisi khusus,” Jelas Mukhtar.

Mukhtar merincikan, pengusulan remisi khusus ini bervariasi, untuk usulan remisi 15 hari ada 13 orang, untuk remisi 1 bulan ada 127 orang, untuk usulan remisi 1 bulan 15 hari ada 23 orang, sedangkan untuk usulan remisi 2 bulan ada 9 orang, sehingga total warga binaan lapas Ambon yang akan diusulkan untuk dapat remisi khusus Hari Raya Natal dan tahun Baru sebanyak 172 orang.

Ditanya terkait ada pelanggaran yang dilakukan oleh warga binaan saat nama telah diusulkan, Mukhtar menegaskan, kalau kedapatan ada pelanggaran langsung usulan remisi warga binaan yang bersangkutan dibatalkan.

“Kami tidak akan mentolerir setiap pelanggaran yang dilakukan oleh warga binaan, semua warga binaan wajib mentaati peraturan dan SOP yang diberlakukan di lapas Ambon,” Pungkasnya. (JR)