Konsultan Pengawas Bendungan Way Apu Milik BWS Maluku Diduga Lakukan Kejahatan Tentang Aturan Ketenagakerjaan, Pecat Karyawan Tanpa Pesangon

oleh -355 Dilihat

MASARIKUONLINE.COM,- PT.Indra Karya (Persero) DE-1 yang menjadi konsultan pengawas proyek supervisi pembangunan bendungan Way Apu di Kabupaten Buru milik Balai Wilayah Sungai (BWS) Provinsi Maluku diduga melakukan kejahatan soal aturan ketenagakerjaan.

Kejahatan yang diduga mereka lakukan ini lantaran perusahaan konsultan pengawas yang dipercayakan pihak BWS Maluku untuk menangani mega proyek senilai triliunan rupiah di Kabupaten Buru itu, dinilai melakukan tindakan semena-mena terhadap aturan ketenagakerjaan dengan cara memecat atau mem-PHK-kan karyawannya tanpa alasan yang jelas, sembari juga tidak membayar hak-hak karyawan yang di-PHK-kan tersebut.

“Saya nilai perusahan ini lakukan kejahatan soal undang-undang ketenagakerjaan karena mereka pecat saya tanpa alasan yang jelas. Padahal saya sakit beberapa hari, bahkan sampai diinfus di Puskesmas Lolong Guba. Tapi ketika saya minta berobat lanjut di rumah sakit Ambon langsung pimpinan tim leader lapangan (TL) Bambang DP, tegas secara lisan memecat saya. Dia bilang bahwa kalau berobat ke Ambon, berarti jangan balik ke sini untuk kerja lagi,” tandas Yonatan, pegawai lapangan yang dipecat ini, Kamis (7/12/2023).

Pria ini mengaku akan berupaya menuntut pihak perusahaan konsultan pengawas proyek milik Balai Wilayah Sungai Maluku ini agar mereka dapat menghargai pekerja yang rela berkorban diri hanya demi kepentingan pihak perusahaan semata.

Sebagaimana dikutip dari berbagai sumber tertulis pengusaha dilarang melakukan PHK pekerja sebagaimana tertuang dalam Perpu 2/2022 pasal 153: antara lain
: berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus; sakit akibat kecelakaan kerja; berhalangan menjalankan pekerjaan karena memenuhi kewajiban negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya; menikah; hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya; dan beberapa alasan lainnya.

Sehingga berdasarkan ketentuan tersebut maka pihak yang merasa dirugikan akibat PHK ini dapat
mengadukan Pengusaha atau perusahaan bersangkutan ke pihak yang punya wewenang menangani persoalan PHK untuk ditindaklanjuti sesuai aturan hukum ketenagakerjaan yang berlaku di republik ini.

Di lain pihak PT Indra Karya belum berhasil dihubungi karena gerbang kantor ini jarang dibuka. Bahkan tak terlihat papan nama
perusahan terpajang di depan gerbang sehingga cukup sulit menemukan .

“Rumah itu jarang dibuka,” kata salah salah satu warga yang melintasi lokasi kantor teraebut.

Sementara itu pihak BWS Maluku yang beberapa kali dikonfirmasi terkait status perusahaan ini, belum memberikan keterangan, padahal Koordinator Sekuriti BWS, Pak Anis sudah diminta wartawan menghubungi pihak Satker atau bagian Humas BWS untuk dikonfirmasi karena pihak tersebut lebih mengetahui soal status dan kredibilitas perusahaan tersebut. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.