MasarikuOnline.Com, Ambon – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku dalam rangka penyampaian dokumen RAPBD Tahun Anggaran 2025 berlangsung di ruang paripurna Karang panjang Ambon Rabu,13 November 2024
Rapat dibuka oleh ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur G.Watubun didampingi Wakil Ketua Abdul Asis Sangkala dan Penjabat Gubernur Maluku Sadali Ie
Turut hadir dalam paripurna tersebut Sekretaris Dewan, Forkomimda Provinsi Maluku ,Anggota DPRD Maluku sebanysk 26 0rang anggota ,Bawaslu dan KPU Provinsi serta pimpinan-pimpinan OPD dilingkup Pemerintah Provinsi Maluku.
Ketua dalam pembukaan menjelaskan atas nama pimpinan dan DPRD Provinsi Maluku mengucapkan selamat hari Pahlawan ke 65 Tahun 2024 yang mengusung tema Pahlawan Cintai Negerimu .Untuk itu akan mendorong kita sementara pikiran dan perbuatan serta tindakan harus dengan semangat kepahlawanan dan mencintai negeri ini mengandung makna membentuk pengabdian memberikan sumbangsih berarti bagi kemajuan bangsa Indonesia khususnya di Provinsi Maluku yang kita cintai.
Dikatakan Watubun berdasarkan peraturan pemerintah nomor Tahun 2019 tentang pengelolaan daerah dan pendapatan belanja daerah merupakan pengelolaan keuangan daerah dalam satu Tahun anggaran .Oleh karena itu APBD di susun harus sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan dan keputusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan kemampuan pendapatam daerah Penyusunan juga harus dipedomani pada KUA dan PPAS yang telah disetujui berdasarkan yang didasarkan atas rencana kerja pemerintah daerah .
“Watubun memaparkan, pada bulan Agustus 2024 pemerintah daerah Provinsi Maluku telah menyampaikan rancangan kebijakan umum anggaran dan rancangan prioritas plafon anggaran sementara APBD tahun anggaran 2025 kepada DPRD dan selanjutnya DPRD melalui badan anggaran bersama pemerintah daerah selama melakukan pembahasan telah disetujui dengan penandatangan nota kesepakatan bersama terhadap KUA PPS Tahun 2025 oleh DPRD bersama gubernur Maluku pada tanggal 28 Agustus 2024 yang lalu .”
Dijelaskan, Kesepakatan terhadap KUA PPS 2025 merupakan tahapan awal dalam proses penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2025. Dan Kesepakatan tersebut juga merupakan dasar bagi kita untuk memasuki tahapan lanjutan yang akan dilaksanakan di saat ini yaitu penyampaian rancangan anggaran pendapatan belanja daerah Provinsi Maluku oleh pemerintah daerah kepada dewan perwakilan rakyat daerah provinsi maluku untuk dibahas dan mendapatkan persetujuan.”jelasnya
“Beberapa kesepakatan penting dalam KUA PPS tahun 2025,ungkap Watubun perlu mendapatkan perhatian kita bersama untuk dijadikan dasar dalam pembahasan rappa RAPBD tahun 2025 .berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku maka pemerintah daerah telah menyusun rancangan peraturan daerah tentang APBD provinsi maluku tahun Anggaran Tahun 2025 “tutupnya
(**)

