MASARIKU.COM, PERDA Kota Ambon nomor 9 tahun 2017 Tentang Penetapan Negeri, memberikan isyarat bagi semua negeri Adat yang berada pada wilayah kota Ambon, untuk dapat membuat Perneg dan menetapkannya sebagai acuan dalam rangka membentuk saniri negeri dan menetapkan mata rumah parenta sesuai dengan silsilah keturunan mata rumah parenta di tiap-tiap negeri di wilayah kota Ambon. Hal ini juga yang dilakukan oleh negeri Rumahtiga, kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Maluku.
Berikut wawancara media MASARIKU.COM dengan Ketua Saniri negeri Rumahtiga, Bapak Erhad Hatulesila. Sabtu (04/12/2021) di kediaman. Dirinya mengatakan bahwa, pentahapan terkait dengan tugas sebagai saniri negeri Rumahtiga telah di lakukan mulai akhir tahun 2019 dengan melakukan rapat-rapat koordinasi yang melibatkan seluruh saniri negeri yang mewakili Soa yang ada, yaitu soa Hukuinalo dari mata rumah Tita, Soa Pari dari mata rumah da COSTA dan Soa Haubaga dari mata rumah Hatulesila, yang berjumlah 9 orang.
Lanjutnya, semua proses rapat-rapat yang dilakukan, selalu di sertai kesepakatan yang tertuang dalam berita acara, namun selalu mengalami kendala, ketika hasil rapat itu kembali ke masing-masing mata rumah, hal inilah yang membuat kami membuat rapat ulang dan memutuskan untuk membentuk Tim khusus dari akademisi dari Unpatti yaitu Dr Pieter J Pelupessy, M.Si sebagai Ketua, Dr J K Matuankotta, SH. M. Hum, Anggota dan Johan Pattiasina, S.Pd. MA, Anggota, dari hasil kerja Tim ini, di tetapkan dua mata rumah parenta yaitu mata rumah parenta Tita dan da COSTA,”ungkapnya.
Menurutnya lagi, hasil kerja Tim ini di bawah dalam rapat lengkap saniri negeri, namun mengalami kendala karena saniri negeri menganggap kerja Tim lebih banyak mempergunakan literatur-literatur (Rumpius) dll, serta mengabaikan bukti-bukti sejarah (adat) yang melekat secara langsung, (contoh tentang negeri tua Rumahtiga, Hukuinalo), tidak di munculkan dalam kerja Tim secara detail.
Dari hasil Tim ini, saniri negeri kembali berapat dan membuat keputusan untuk masing-masing mata rumah (soa) dapat menunjukkan bukti-bukti sejarah (Adat) yang menjadi dasar kuat sebagai bukti mata rumah parenta, namun bukan berdasarkan literatur-literatur yang ada, namun ini juga tidak berjalan mulus,”tuturnya.
Ketika di tanya tentang proses selanjutnya, saniri negeri terus berproses dengan membuat keputusan bersama yang tertuang dalam berita acara mengenai kajian ulang tentang dasar-dasar Adat dari tiga mata rumah parenta, siapa yang menjadi gandong dengan negeri Hitu dan Wakal, sebab ini merupakan titik awal untuk mengetahui dari sisi Adat siapa orang asli Rumahtiga, termasuk orang Hukuinalo itu.
Lanjutnya, saniri negeri membangun komunikasi bersama dengan gandong negeri Hitu dan Wakal, dan membuat kesepakatan secara adat bahwa untuk menentukan mata rumah parenta harus dengan cara molo (menyelam), siap yang bisa bertahan lama di dalam air dia yang benar, namun kesepakatan ini kembali terkendala dengan argumentasi dari mata rumah Tita bahwa itu bukan kebiasaan orang Rumahtiga, itu kebiasaan mereka,”ungkapnya.
Ketika di tanya lagi tentang solusi terbaik yang harus dilakukan, saniri negeri telah berapat kembali dengan unsur dari kecamatan teluk Ambon, dengan membuat keputusan untuk kembali kepada hasil kerja Tim akademisi, dengan menyurati Pemda Kota Ambon dalam hal ini Biro hukum untuk nantinya duduk bersama bersama-sama dengan saniri negeri membuat kriteria sebagai acuan penetapan mata rumah parenta,”ungkapnya.
Di tempat terpisah media ini juga mewawancarai salah satu saniri negeri Bapak Welem Tita, Ketika di tanya tentang proses penetapan mata rumah parenta di negeri Rumahtiga, mengatakan proses penetapan mata rumah parenta di negeri Rumahtiga ini sudah lama berjalan, namun masih terombang-ambing, namun menurut nya kita tidak perlu menghadirkan siapa-siapa untuk masalah ini, sebab ini kita yang punya dan kita sebagai saniri negeri yang lebih tahu tentang proses ini semua.
Ditanya tentang kerja Tim dari Akademisi, sebenarnya Tim itu juga tidak perlu, karena kita punya negeri dan kita juga silsilah negeri ini, kita jugalah menyelesaikanya sendiri sebagai saniri negeri, tapi karena itu sudah menjadi kesepakatan bersama saniri negeri kita ikut saja.
Menurutnya, kami dari mata rumah Tita merasa kesal juga, bahwa ketika hasil kerja Tim sudah keluar namun masih saja ada yang tidak setuju dengan hasil Tim itu.
Di tanya tentang faktor penghambat, banyak alasan yang tidak jelas, salah satu ada Perneg, kalau jujur kita ikut kerja Tim akademisi saja, nanti mau bergilir, mau pemilihan atau mau sumpah, yang penting untuk kepentingan negeri Rumahtiga, “ujar dengan penuh semangat.
Harapan saya, semoga proses ini cepat selesai, jangan di perpanjang lagi, sudah banyak keluhan dari masyarakat Rumahtiga, dan juga bagi Pemda Kota untuk dapat saling mendukung demi lahirnya seorang Raja yang akan memimpin negeri Rumahtiga yang sama-sama kita cintai ini, “ungkap penyanyi bersuara merdu ini menutup wawancara kami. (J*)

