Kejati Maluku Hentikan Dua Perkara Pidana Lewat Skema Restoratif

oleh -985 Dilihat

MasarikuOnline.Com, Ambon – Kejaksaan Tinggi Maluku menghentikan penuntutan dua perkara pidana umum dengan pendekatan keadilan restoratif. Langkah ini diputuskan dalam sidang virtual bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kamis, 15 Mei 2025.

Dua kasus yang dihentikan berasal dari Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dan Kejaksaan Negeri Tual. Di Maluku Tengah, tersangka JAS alias Josi dilaporkan menganiaya korban VEM alias Victor. Penganiayaan terjadi setelah korban yang merupakan anggota polisi menggeledah tersangka di pangkalan ojek, membuat tersangka tersinggung dan menyerang.

Sementara itu, di Tual, tersangka AO alias April didakwa mencuri ponsel milik korban IAR di sebuah konter handphone di Pasar Tual.

Kedua perkara dihentikan setelah jaksa fasilitator berhasil memediasi pelaku dan korban. Perdamaian dicapai tanpa syarat, dan disaksikan keluarga serta perangkat kelurahan setempat.

“Kasus-kasus ini memenuhi syarat formil keadilan restoratif: tersangka pelaku pertama, ancaman pidana di bawah lima tahun, dan kerugian di bawah Rp2,5 juta,” kata Asisten Pidana Umum Kejati Maluku, Yunardi.

Keputusan penghentian penuntutan disetujui oleh Tim Restoratif Justice Kejaksaan Agung yang dipimpin oleh JAM Pidum Asep Nana Mulyana. Menurut Asep, keadilan restoratif bukan hanya solusi hukum, tapi jalan rekonsiliasi sosial di tengah masyarakat. (**)