MASARIKU.COM, Polresta Pulau Ambon dan PP Lease dalam tahun 2021 pada Sat Reskrim dan jajaran Reskrim Polsek telah menangani 1195 kasus gangguan Kamtibmas atau dugaan tindak pidana pada wilayah hukum nya, demikian yang di sampaikan pada konferensi pers akhir tahun yang dipimpin oleh Kapolres P Ambon dan PP Lease Kombes Pol, Leo. S.N. Simatupang, S.I.K, pada Kamis (30/12/202).
Lanjutnya, dari 1195 kasus, telah terjadi penyelesaian kasus sebanyak 466 atau sekitar 54 %, bila di bandingkan dengan tahun 2020 dengan kasus 1882, maka mengalami penurunan angka tindak pidana berkisar 63 % di tahun 2021 ini, tandasnya.
Untuk kasus yang menonjol yang ditangani selama tahun 2021 adalah
-pembunuhan di jembatan merah putih (JMP), yang berhasil di ungkap oleh satuan Reskrim Polresta Ambon yang tidak kurang dari 12 jam pelaku dapat di tangkap.
-kasus penjualan senjata api dan amunisi yang dilakukan oleh dua oknum anggota Polri, dapat terungkap.
Bila dibandingkan dengan tahun 2020 sampai akhir 2021 ini terjadi penurunan kasus yang ditangani oleh Sat Reskrim Polresta Ambon dari 1882 kasus menjadi 1195 kasus, ujarnya. (J**)

